Kamis 06 Jan 2011 07:03 WIB

Jaksa: Pledoi Gayus Memutarbalik Fakta

Rep: bilal ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap pledoi terdakwa kasus penggelapan pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, hanyalah upaya untuk membuat bias proses pembuktian perkara. Tidak hanya pleidoi gayus, JPU juga menganggap pernyataan pembelaan penasihat hukum tidak relevan, tidak berdasar dan tidak objektif.

Koordinator JPU, Rhein Singal, mengatakan pleidoi terdakwa dan pernyataan pembelaan penasihat hukum hanya upaya untuk menggeser isu adanya pengkerdilan kasus dengan jasa terdakwa mengungkap praktik mafia pajak. Penasihat hukum bahkan menarik proses pembuktian dalam persidangan ke arah permasalahan yang sama sekali berada di luar materi dakwaan.

“Hal ini merupakan bentuk kepiawaian terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan memutarbalikkan fakta untuk membangun opini dirinya tidak pantas dihukum,” kata Rhein Singal dalam sidang replik atau tanggapan atas nota pembelaan penasihat hukum dan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/1).

Ia juga menegaskan, dakwaan terhadap gayus yaitu karena telah melakukan penyuapan kepada penyidik dan hakim, memberikan keterangan tidak benar tentang asal usul hartanya serta menyalahgunakan kewenangan atau kedudukannya dalam pengurusan pajak. Dakwaan tersebut, lanjutnya, tidak ada hubungannya dengan tindak pidana kepemilikan uang Rp 28 miliar yang merupakan perbuatan pidana terpisah.

Mengenai perkara dalam Pengadilan Negeri Tangerang, JPU menganggap perkara tersebut hasil rekayasa yang faktanya sudah dimanipulasi oleh terdakwa. Maka itu, perkara pidana di PN Tangerang tidaklah dapat dikatakan terdakwa tidak melakukan kejahatan.

Mengenai pleidoi Gayus yang menyatakan terangkatnya kasus PT Surya Alam Tunggal (SAT) karena terdakwa mengikuti skenario penyidik, JPU menanggapi tidak logis. JPU mempertanyakan bagaimana penyidik membuat skenario sedangkan yang menangani keberatan PT SAT adalah terdakwa sendiri.

“Dengan adanya cerita itu, sudah semestinya penyidik melakukan pendalaman dan diperoleh fakta terdapat kesalahan dan kejanggalan dalam penanganan keberatan PT SAT. sehingga pernyataan itu harus diabaikan,” pungkasnya.

Selain itu, pernyataan Gayus mengenai penanganan permohonan keberatan pajak PT SAT sudah dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, menurut JPU sebuah kewajaran karena terdakwa ingin membela diri.

Namun setelah para penyidik melakukan pendalaman, ditemukan banyak kejanggalan dan membuat terdakwa membuat analisa dan perhitungan pajak yang bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga merugikan negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement