Ahad 26 Dec 2010 05:27 WIB

Dewan Pres Minta Polisi Usut Kekerasan Terhadap Wartawan

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Dewan Pers, Winda Armada Sukardi, meminta kepada Polda Maluku Utara untuk mengusut kasus tewasnya Pemred Tabloid Pelangi, Alfretz Mirulewan dan kasus-kasus kekerasan terhadap pers lainnya yang masih mengendap. Menurut Winda,hal tersebut demi melindungi kemerdekaan pers dan kepentingan bangsa yang lebih besar.

"Kekerasan terhadap wartawan ganguan serius terhadap kemerdekaan pers, lebih luas kepentingan rakyat. Oleh karena itu kalau bereaksi keras adanya gangguan tadi wajar," ungkap Winda saat dihubungi republika, Sabtu (25/12).

Winda mengaku prihatin terhadap berlarut-larutnya proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap pers. Padahal, ujar Winda, Dewan Pers sudah mempersiapkan satu Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polri terkait pengamanan terhadap aktivitas pers.

Dalam MoU tersebut, ujar Winda, tertera jelas bahwa jika ada masalah-masalah hukum yang menimpa pers maka Polri akan meminta pendapat Dewan Pers terlebih dahulu sebelum melakukan penyidikan. Selain itu, ungkap Winda, jika ada kekerasan yang menimpa pers maka Dewan Pers akan meminta bantuan kepada polisi. Bahkan, Winda menjelaskan Polri menjanjikan semacam Surat Perintah (Sprint) untuk sosialisasi ke Polda-Polda.

Oleh karena itu, Winda mengungkapkan bahwa berlarutnya pengungkapan kasus kekerasan tersebut dapat berarti pelanggaran dan pembangkangan terhadap para atasan. "Yang di tingkat pusat menghormati kemerdekaan pers kalau ada di daerah tidak mengikuti melakukan pelanggaran berat juga melakukan pembangkangan,"ujarnya.

Winda pun menilai angka penuntasan kasus kekerasan terhadap pers masih rendah. Terutama, ujarnya, untuk kasus yang terjadi di daerah. Ia mencontohkan kasus tewasnya wartawan bernas, Udin dan kasus tewasnya jurnalis Ridwan Salamun yang hingga saat ini masih mengundang tandatanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement