REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindak tegas politisi yang ketahuan memberi sumbangan dengan indikasi tindak pidana korupsi. "KPK bekerja atas ketentuan UU, apabila ada pelanggaran hukumnya yang dapat dikategorikan korupsi memenuhi pasal 11 UU KPK pasti ditangani KPK," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto,Selasa (21/12).
Ia pun mencermati,harus ada perubahan peraturan UU Parpol. Pasalnya,ada celah untuk melakukan timbulnya korupsi. Kalau aturan dibuat seperti itu,imbuhnya, berarti masih memberikan peluang untuk timbulnya korupsi dan pencucian uang.
"Ada nggak orang yang nyumbang tanpa pamrih? Apalagi pengusaha, tidak ada yang mau rugi,"cecar Bibit. Bibit menyarankan,karena kurangnya transparansi, ia ingin ada alternatif lain agar partai dibiayai negara saja. "Tapi jangan banyak-banyak partainya, termasuk kampanye, cari yang tanpa biaya,"pungkasnya.
Sebelumnya,Bibit mengatakan perubahan UU Partai Politik sangat rawan jadi pintu masuk korupsi. Ia mengatakan hal ini karena mengkhawatirkan mekanisme sumbangan untuk parpol.
Menurut Bibit, UU Parpol terlalu mengakomodir perananan uang dalam sebuah kegiatan politik. Aturan sumbangan maksimal di angka Rp 7,5 miliar dinilainya terlalu tinggi dan dapat mengakibatkan parpol bernafsu mengejar target donasi.