Selasa 21 Dec 2010 05:05 WIB

Ancaman Hukuman Mati Jerat WN Australia Penyelundup Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR--Michael Sacatides (43), warga negara Asutralia yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkoba, terancam hukuman mati setelah jaksa menjeratnya dengan pasal 113 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa penuntut umum, I Gusti Gede Putu Atmaja, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (20/12) menyatakan terdakwa telah menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu 1,7 Kg ke Bali.

Selain itu, jaksa menjerat pria asal negeri Kanguru tersebut dengan dakwaan subdider pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sigit Sutanto, jaksa menguraikan penangkapan terhadap Sacatides, saat hendak menyelundupkan narkoba ke Bali.

Terdakwa ditangkap saat tiba di Bandara Ngurah Rai dari penerbangan Bangkok dengan menggunakan pesawat Air Asia FD 3677. Petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang memeriksa kopor warna hitam milik terdakwa, dengan menggunakan instrument ion scan atau alat pendeteksi narkoba, menemukan adanya indikasi 40 persen metamfetamina di dalam koper yang dibawa terdakwa Sacatides.

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan cara membongkar kopor, petugas menemukan empat bungkus kristal bening berwarna putih dan kekuningan. Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminal Polri Cabang Denpasar, kristal bening berwarna putih dan kekuningan itu ternyata diketahui positif mengandung narkotika MA (metamfetamina).

Erwin Siregar, kuasa hukum Sacatides, langsung menolak dakwaan jaksa dan menegaskan bahwa sabu-sabu tersebut bukan milik kliennya. "Kami akan ajukan eksepsi atas dakwaan jaksa," katanya menegaskan. Majelis hakim akhirnya melanjutkan persidangan pada Rabu, 5 Januari tahun 2011 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement