Sabtu 11 Dec 2010 06:03 WIB

Patrialis: Indonesia Tertinggal dalam Penggunaan E-Paspor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, menilai Indonesia termasuk yang tertinggal menggunakan elektronik paspor (e-paspor) dibanding negara ASEAN lainnya apalagi di dunia. Karena itu uji coba harus dimulai dari sekarang karena 2015 semua negara harus menerapkannya.

"Tahun 2015 semua negara sudah harus menerapkan E-paspor dan mau tidak mau kita pada tahun itu sudah memberlakukan bagi semua warga yang akan ke negara lain, kalau tidak maka warga kita tidak bisa masuk ke suatu negara," kata Patrialis kepada wartawan, di Istana Wapres Jakarta, Jumat (10/12). Hal tersebut dikatakan Patrialis usai menghadiri Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-62.

Negara-negara di ASEAN yang saat ini sudah memberlakukan E-paspor adalah Singapura, Malaysia dan Thailand serta beberapa negara lainnya di dunia. "Jadi sesungguhnya kita sudah terlambat dalam menggunakan E-paspor," kata Patrialis.

Saat ini, menurut Patrialis, masyarakat masih diberi pilihan apabila akan membuat atau memperpanjang paspor, apakah akan menggunakan paspor biasa atau E-paspor yang di dalam bukunya terdapat "chip". "Harga E-paspor memang mahal bisa mencapai Rp600 ribu tapi harga tersebut sebenarnya belum ditetapkan," ujarnya "Mahalnya E-paspor karena di situ ada chip yang berteknologi tinggi," kata Patrialis lagi.

Dia mengakui dengan menggunakan E-paspor maka tidak mungkin akan ada pemalsuan identitas pemegang paspor. "Di dalam 'chip' tersebut berisi data-data pribadi pemegang paspor dan dipastikan tidak bisa dipalsukan," katanya.

Uji coba penggunaan E-paspor, katanya, secara hukum sesuai dengan PP No.38/2009 dan ketentuan tersebut sudah sesuai dengan organisasi internasional, yang akan berlaku menyeluruh pada 2015. Ditjen Imigrasi, katanya, dalam uji coba ini telah menyiapkan E-paspor sebanyak 10 ribu dan untuk saat ini layanannya bisa dilakukan di Kantor Imigrasi di Jakarta, Surabaya dan Semarang.

"Apabila semuanya berjalan normal pembuatan E-paspor ini memakan waktu hingga empat hari mulai dari pengambilan foto," katanya.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement