Kamis 09 Dec 2010 07:50 WIB

Gayus Bisa Dijerat dengan Dakwaan Suap

Rep: A.Syalaby Ichsan / Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Rahardja dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M.Amari menilai bahwa Gayus seharusnya dijerat dengan pasal suap.

"Ada pasal suapnya juga,"tegas Amari sebelum mengikuti gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/12). Sayangnya, Amari enggan mengungkap lebih detil soal jeratan pasal suap tersebut. Amari pun menghindari wartawan dengan melalui pintu belakang Bareskrim saat gelar perkara tersebut selesai.

Deputi bidang Penindakan Komisi Penindakan Korupsi (KPK), Ade Rahardja, sependapat dengan Amari. Menurutnya, hal tersebut tercantum dalam pasal 11 Undang-Undang  Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal penyuapan.

"Nah penerimaan itu bisa kategori suap bisa kategori pasal 11, nah nanti unsur pasal mana yang terbukti dari fakta yang terungkap masih proses penyidikan,"ujar Ade di Bareskrim usai gelar perkara.

Menurut Ade, pasal 11 berisi tentang penerimaan uang oleh pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya. Menurutnya, pemberi suap diatur dalam pasal 5a, 5b, pasal 1 ayat 2. Sedangkan penerimanya diatur dalam pasal 12 a dan b. Termasuk, ujarnya, pasal 11.

Ade menjelaskan pemberi suap sedang dilakukan penyidikan. Namun, ia mengungkapkan polisi tetap menjadi komando dalam pencarian pemberi suap Gayus tersebut. Soal peran KPK, tutur Ade,akan tetap bersinergi dengan kepolisian. Sinergi tersebut, tuturnya, adalah KPK siap membantu apa yang dibutuhkan kepolisian sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, mengaku telah memberi usulan dalam gelar perkara tersebut agar dalam pengadilan, Gayus diberi kesempatan untuk melakukan pembuktian terbalik.

Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan untuk membuktikan bahwa Gayus benar melakukan pencucian uang. "Mengenai dakwaan, kita sarankan juga selain pidana ada pencucian uang dimana ada pembuktian terbalik. Dimana terdakwa yang wajib mmbuktikan, bukan JPU," ujarnya.

Tentang harta Gayus di safe deposit box Bank Mandiri senilai Rp 74 Miliar, Yunus mengaku belum dapat menjelaskan darimana asal-usul uang tersebut. Menurutnya, PPATK juga akan diberi peran untuk mengungkap darimana sumber uang Gayus baik yang tunai mau pun yang dalam rekening.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement