REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan hasil pemeriksaan soal laporan Panda Nababan atas lima hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak berpengaruh terhadap statusnya sebagai tersangka.
"Hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA sebenarnya tidak terlalu pengaruh apakah Pak Panda (Nababan) itu tersangka atau tidak," kata Harifin Tumpa, usai Shalat Jumat di Gedung MA Jakarta.
Harifin Tumpa juga berpendapat bahwa hasil putusan itu tidak bisa menjadi satu-satunya alat bukti untuk menjadi tersangka, harus ada bukti lain. "Putusan itu tidak bisa menjadi bahan satu-satunya karena merupakan perkara orang lain, kasusnya Panda itu sendiri," katanya.
Ketua MA juga mengungkapkan proses peradilan atas vonis terhadap Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Endin Soefihara dan Hamka Yandhu dalam perkara suap travel cek pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goltom tidak ada proses yang mencurigakan.
"Semua proses di Tipikor ada rekamannya, sementara tidak ada (masalah)," kata Harifin Tumpa. Dia juga mengungkapkan hasil pemeriksaan laporan sudah ada, tetapi saat ini masih dikaji. "Semua hakim sudah diperiksa, saat ini masih dikaji," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Panda Nababan, melaporkan lima hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada MA. Lima hakim yang diadukan Panda tersebut adalah Nani Indrawati, Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio dan Sofialdi.
Menurut Panda, keputusan lima hakim tersebut hanya berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang tidak objektif, tidak bersikap adil dan memanipulasi fakta persidangan. "Apa yang saya alami bukanlah suatu proses hukum yang profesional dan fair," katanya saat itu.