REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Bupati Jember nonaktif, MZA Djalal, bisa bernafas lega. Itu setelah ketua majelis hakim, Ahmad Sugeng Jauhari, menyatakan terdakwa kasus korupsi mesin daur ulang aspal (hot asphalt mixing plant) senilai Rp 1,495 miliar tersebut tak bersalah. Sidang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/11), dimulai pukul 13.10 dan berakhir setelah ketua majelis hakim membacakan nota keputusan sebanyak 169 lembar sambil memukul palu sidang sebanyak tiga kali, pukul 14.45.
Saat memimpin sidang, Ahmas Sugeng, mengatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.
”Terdakwa tidak bersalah sebab tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama seperti yang dituduhkan jaksa. Karena itu, hakim membebaskan dari segala dakwaan dan memulihkan terdakwa sesuai harkat, martabat manusia, kepada terdakwa,” katanya. Vonis hakim tersebut jelas sangat berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Marhayuning Wulan, yang menuntut terdakwa hukuman tiga tahun penjara.
Mendengar keputusan majelis hakim, sontak ratusan pendukung Djalal, baik di dalam maupun di luar ruang sidang tampak histeris. Tak sedikit dari mereka yang meneriakkan kata-kata, “Allahu akbar. Allahu akbar. Pak Djalal bebas” berulang kali. Akibatnya, hakim yang belum selesai sepenuhnya membacakan nota vonis sempat berhenti sebentar menunggu pengunjung sidang tenang.
Setelah selesai sepenuhnya membacakan nota vonis, Djalal yang mengenakan baju batik dan peci hitam, langsung menyalami tiga hakim dan kuasa hukumnya. Djalal yang sedari awal sidang tampak tegang, langsung tersenyum simpul seiiring dengan keputusan hakim.
Seiring dengan itu, gema shalawat terus berkumandang riuh memenuhi seluruh ruangan. Ratusan pendukung Djalal yang jauh-jauh datang dari Jember, saling berebut menjabat tangan. Bahkan, ada seorang ibu yang sampai menitikkan air mata dan menciumi tangan bupati Jember dua periode tersebut, karena senang dengan kebebasan pemimpinnya.
Alhasil, saking banyaknya yang ingin bersalaman, Djalal yang dikawal pendukungnya kesulitan untuk ke luar dari ruang sidang. Bahkan, sempat terjadi aksi saling dorong saat puluhan wartawan yang ingin meminta statemen dari Djalal, malah dihalang-halangi pengawal pribadinya.
Namun, akibat desakan wartawan terus-menerus akhirnya Djalal dan kuasa hukumnya, Syaiful Maarif, mengalah dan sempat mengadakan konferensi pers selama 10 menit di ruang tengah PN Surabaya. Dengan sigap Syaiful menilai keputusan hakim sudah tepat, karena kliennya terbukti tidak melakukan tindakan pidana.
Menurutnya, Djalal saat pelaksanaan proyek pembelian mesin telah menunjuk Maxwell Takasana sebagai pengguna anggaran dan Sulton sebagai ketua pengadaan barang. Dua orang tersebut sebelumnya sudah diadili dan bebas hingga tingkat kasasi. Berpatokan itu, Syaiful menyatakan tugas dan tanggung jawab proyek tak ada hubungannya dengan kliennya. “Jadi sudah tepat keputusan hakim. Klien kami, Pak Djalal bebas murni. Jaksa tak boleh mengajukan kasasi sebab sesuai Pasal 244 KUHP, perkara yang diputus bebas, tak bisa diajukan kasasi,” tegasnya.
Pernyataan Syaiful tersebut sama dengan yang diungkapkannya kepada wartawan dalam obrolan santai sebelum sidang digelar. Saat itu, Syaiful tak punya bayangan maupun skenario lain jika seandainya kliennya diputus bersalah. Karena itu, ia optimis 99 persen akan bebas sebab secara terang-benderang kliennya tak bersalah.
“Pasti bebas dunk. Sudah jelas klien saya tak bersalah dan dakwaan jaksa tak benar,” tuding mantan pengacara pasangan CACAK (Arif Afandi-Adies Kadir) saat mengajukan gugatan hasil pilwali Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Djalal sendiri merasa senang dengan keputusan bebas. Ia mengaku telah menyusahkan warga Jember sebab tak bisa maksimal mengurusi jalannya pemerintahan saat harus mengikuti jalannya persidangan. “Sebelumnya, saya meminta maaf kepada warga Jember. Saya akan kembali bekerja dan menuntaskan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (RAPBD),” ucap Djalal.
Menyikapi vonis bebas terdakwa, JPU Marhayuning Wulang tak mau mengeluarkan komentar sedikitpun. Namun, sebelumnya JPU mengaku akan mengajukan kasasi jika terdakwa bebas.
Sebagaimana diketahui, Djalal terbelit korupsi tahun 2004 lalu saat menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Provinsi Jawa Timur (Jatim). Yang menjadi awal masalah, Djalal tak melakukan lelang terbuka, melainkan langsung menunjuk rekanan dalam proyek senilai Rp 1,495 miliar tersebut. Djalal beralasan tak melalui proses lelang disebabkan mesin tersebut hanya terbuat dari Korea Selatan dan di Indonesia hanya dijual lewat satu agen, CV Sinar Surya.
Namun, penyidik jaksa menemukan bukti bahwa mesin tersebut juga dibuat di Jepang dan Jerman, serta dijual di Jakarta, Cilacap, Semarang, dan Jakarta, sehingga harus dilakukan lelang terbuka. Berpatokan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, hasilnya menerangkan bahwa harga mesin daur ulang aspal tahun 2004 hanya Rp 1 miliar lebih. Dengan kata lain, negara dirugikan Rp 459 juta.