Sabtu 23 Oct 2021 06:13 WIB

Panitia Pernikahan Keluarga Bupati Jember Didenda Rp 10 Juta

Bupati Jember minta maaf atas pelanggaran prokes di pesta pernikahan keponakannya

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Bupati Jember Hendy Siswanto minta maaf atas pelanggaran prokes di pesta pernikahan keponakannya. Ilustrasi.
Foto: Dok Pemkab Jember
Bupati Jember Hendy Siswanto minta maaf atas pelanggaran prokes di pesta pernikahan keponakannya. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER - Panitia penyelenggara resepsi pernikahan keluarga Bupati Jember Hendy Siswanto akhirnya didenda Rp10 juta. Denda dijatuhkan karena panitia terbukti bersalah melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Keputusan itu dijatuhkan dalam sidang virtual yang digelar di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember, Jumat (22/10).

Satgas Covid-19 Kabupaten Jember menggelar sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dihadiri oleh hakim ketua Totok Yanuarto dengan panitera Dion Pramesti Warsono dan beberapa saksi yang dihadirkan. Namun panitia penyelenggara pesta pernikahan yang menjadi terdakwa yakni Zainul Fuad hadir secara virtual.

Baca Juga

"Menyatakan terdakwa Zainul Fuad terbukti secara sah dan bersalah tidak menaati peraturan pemerintah dan menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dan juga melanggar protokol kesehatan," kata hakim ketua Totok Yanuarto dalam rilis yang diterima Antara di Jember.

Ia mengatakan terdakwa dinyatakan melanggar Inmendagri No. 47 th. 2021, Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 pasal 20, pasal 27A, pasal 27B, pasal 27C pasal 49 ayat (6) tentang perubahan atas Perda Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Selanjutnya hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp 10 juta atau pidana kerja sosial selama 15 hari dan terdakwa harus mengganti biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," tuturnya.

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Kanit Pidum Polres Jember Bagus Dwi Setyawan, karyawan salah satu rumah makan Ratno Hadi, seniman Agus Yendra Imaniar, serta Penyidik PPNS Yuvi R (Satpol PP). Panitera Dion Pramesti Warsono mengatakan sidang virtual yang telah dilakukan itu bertujuan untuk mendisiplinkan aturan yang telah ditentukan dan tidak melihat dari kalangan mana saja.

"Apabila melanggar protokol kesehatan maka akan dikenakan denda dan dilakukan sidang virtual," kata Dion.

Sebelumnya, beredar video Bupati Jember Hendy Siswanto bernyanyi tanpa menggunakan masker atau pelindung wajah (face shield) saat menghadiri pesta pernikahan keponakannya di salah satu rumah makan di Jember. Padahal kabupaten setempat masih berstatus PPKM level 3.

Satgas Covid-19 memproses dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut dengan memanggil panitia dan penanggung jawab pesta pernikahan itu. Menanggapi hal tersebut, Hendy menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang terjadi saat keponakannya menggelar resepsi pernikahan, meskipun undangan yang hadir sudah dibatasi 25 persen dari kapasitas gedung.

"Saya memohon maaf kepada masyarakat karena kegiatan itu menimbulkan perhatian saat kondisi pandemi Covid-19. Kami minta panitia untuk menjelaskan kepada Satgas terkait hal itu dan sekali lagi saya mohon maaf atas kejadian tersebut," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement