Jumat 03 Dec 2010 00:04 WIB

Pengacara Ary Muladi Nilai Sangkaan KPK Tak Tepat

Rep: Indah Wulandari/ Red: Djibril Muhammad
Ary Muladi
Foto: Edwin/Republika
Ary Muladi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Ary Muladi pertama kalinya, Kamis (2/12) pukul 11.30 WIB. Pengacara Ary MUladi, Sugeng Teguh Santosa menilai, kapasitas kliennya sebagai tersangka tak relevan dengan proses hukum yang telah dijalani.

Ary dijerat sangkaan bersama-sama Anggodo Widjojo Pasal 21 UU Tipikor tentang menghalangi penyidikan KPK serta melakukan percobaan suap seperti dalam Pasal 15 UU Tipikor. "Sangkaan percobaan suap terbentur pada status Ary sebagai tersangka penipuan penggelapan di Mabes Polri yang perkaranya masih dalam penyidikan, melanggar asas ne bis in idem atau double joupardy," papar salah satu pengacara Ary, Sugeng Teguh Santoso dalam pesan singkatnya.

Sehingga, lanjut Sugeng, secara materiil tidak ada perbuatan Ary yang menghalangi penyidikan. "Justru Ary yang membongkar konspirasi jahat terhadap KPK hingga KPK bisa normal lagi seperti saat ini," umbar Sugeng.

Ia menambahkan, sangkaan oleh KPK pada Ary tidak mempunyai landasan hukum dari segi prosedural. Pasalnya, sangkaan menghalangi penyidikan oleh pengadilan tinggi diputus bebas.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement