Rabu 24 Nov 2010 03:42 WIB

Pelaku Video Porno Pelajar di Kulon Progo "Menghilang"

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO--Pelaku video porno yang masih berstatus pelajar di Kulon Progo 'menghilang". Keduanya sempat diperiksa aparat kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena masih di bawah umur, keduanya tak ditahan.

"Namun, mereka kemudian  menghilang  atau melarikan diri, dan sampai sekarang belum diketahui keberadaannya," kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Suhadi.

Kepolisian Resor Kulon Progo, berhasil mengungkap kasus peredaran video porno yang pelakunya diduga dua pelajar sekolah menengah atas di Kecamatan Nanggulan. Menurut Suhadi, video porno tersebut diperankan dua palajar sekolah menengah atas (SMA) di Kecamatan Nanggulan, yakni RH (16) dan SBA (20).

Video porno ini masing-masing berdurasi satu menit 20 detik, dua menit 41 detik, serta 36 detik. "Kedua pelakunya sudah kami periksa, dan kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi karena mereka statusnya masih pelajar, maka kami bebaskan."

Namun, kata dia, alamat pelaku video porno itu sudah diketahui polisi yaitu di Kecamatan Samigaluh. Ia mengatakan lokasi pembuatan video porno tersebut di sebuah penginapan di kawasan Pantai Glagah pada 5 September 2010. Video ini mulai tersebar sejak 26 Oktober 2010 di internet, dan telepon seluler di kalangan warga masyarakat Kabupaten Kulon Progo.

Ia mengatakan dua tersangka pelaku video porno itu dikenai Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dalam pasal tersebut menyatakan setiap orang yang membuat dan memproduksi, atau memperbanyak, akan dikenai hukuman penjara minimal enam bulan, dan maksimal 12 tahun," katanya.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement