REPUBLIKA.CO.ID,SOLO--Pengurus Pusat Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) akan mengirim surat kepada Presiden Susilo Bamban Yudhoyono. Ini terkait kinerja tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Markas Besar Polri yang menangkap pengurus JAT, Joko Daryono, dan anggota jamaah lainnya.
"Hingga saat ini sedikitnya lima anggota dan pengurus JAT yang ditangkap Densus 88 dan dikait-kaitkan dengan aksi teroris," kata juru bicara JAT, Ustad Adurrahim Baasyir, di Sukoharjo, Kamis (18/11) malam. Ia menyayangkan kinerja Densus 88 yang terkesan asal tangkap terhadap warga untuk dilibatkan dalam dugaan aksi terorisme. Aparat Densus 88, Kamis (18/11), menangkap Joko Daryono alias Thoyib di Solo.
Rancangan surat yang dibacakan oleh Abdurrahim Baasyir yang juga putra Ustadz Abu Bakar Baasyir tersebut selain akan dikirim kepada presiden juga ketua DPR, Satuan Tugas Antimafia Hukum, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Ia mengatakan, surat tersebut intinya menyangkut penangkapan oleh aparat Densus 88 terhadap Joko Daryono, yang juga pengurus pusat JAT dengan jabatan sebagai aminul mal (bendahara).
Mereka juga menyayangkan cara Densus 88 menangkap Joko karena dianggap tidak sesuai aturan. "Proses penangkapan dan penggeledahan rumah Joko Daryono diwarnai dengan aksi kekerasan," katanya. Bahkan, proses tersebut tidak disertai dengan surat penangkapan dan surat penyitaan.
"Diduga aksi penangkapan ini adalah pengalihan isu dari kasus skandal suap Gayus, yang kembali mencuat," paparnya. Ia mengaku heran mengenai unsur suap oleh anggota Densus 88, seperti pemberian uang Rp50.000 kepada lima karyawan Joko dan iming-iming uang yang diduga dalam bentuk lebih besar kepada Joko dengan dimintanya datang ke Hotel Narita.
"Atas semua kejadian ini, kami minta presiden memberikan sikap. Jangan ada pelanggaran HAM dan penganiayaan atas kasus ini dan lainnya," tuturnya.
JAT juga meminta Tim Pengacara Muslim Pusat, pimpinan Ahmad Michdan, untuk mendampingi Joko Daryono selama proses peradilan. "Selain itu kami minta Mabes Polri memberikan kejelasan status hukum Joko Daryono secepat mungkin. Hendaknya aparat kepolisian dalam bekerja dengan cara sopan dan beradab," katanya.
JAT pun menyerahkan kepada MER-C untuk memantau kesehatan Joko Daryono. Saat ini Joko sedang sakit.