REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR, Marzuki Alie, meminta polisi yang terlibat dalam proses keluarnya terdakwa kasus korupsi Gayus Tambunan dari rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, untuk dipecat dari kepolisian. Namun, semua harus didasarkan pada pembuktian terlebih dahulu.
"Hukuman paling berat, pecat dari kepolisian," ujar Marzukie di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/11). Akan tetapi, dia mengingatkan untuk tidak berandai-andai dahulu sebelum ada pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Seperti yang diketahui, pekan lalu, Gayus keluar dari rutan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok. Tidak hanya sekedar mengunjungi keluarga, tetapi mafia pajak ini diduga berada di Bali untuk menonton pertandingan tenis kelas internasional. Hal ini tampak dari foto seseorang yang mirip Gayus yang diambil oleh seorang fotografer koran nasional.
Keluarnya Gayus ini pun tidak sepengatuhan tim pembelanya. Ketua tim kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution, justru tahu kliennya jalan-jalan ke Bali dari pertanyaan wartawan pada Senin (08/11).
Bagi Marzukie, jika benar Gayus justru jalan-jalan hingga ke Bali, hal tersebut merusak tatanan yang sudah dibangun dalam pemberantasan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang digencarkan semua pihak. "Kita semua bekerja keras menghilangkan kolusi, korupsi, dan nepotisme tetapi yang berada di bawah justru tidak mendukung," katanya. Selain itu, tindakan Gayus ini menunjukan ada kelompok yang sangat merugikan dalam upaya pemberantasan KKN tersebut.