REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa memastikan mantan Presiden Soeharto (alm) tidak mendapat gelar pahlawan masional. Kepastian itu disampaikan dalam acara penganugerahan gelar pahlawan dan gelar kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/11), yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pemerintah melalui Keputusan Presiden No 52 TK/2010 akhirnya memberikan gelar Pahlawan Nasional hanya kepada dua tokoh, yaitu Dr Johannes Leimena dan Johannes Abraham Dimara. Sebelumnya, Kementerian Sosial mengajukan 10 nama tokoh yang telah diseleksi untuk memperoleh gelar pahlawan nasional kepada Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa.
Sepuluh tokoh itu adalah mantan Gubernur DKI Ali Sadikin dari Jawa Barat, Habib Sayid Al Jufrie dari Sulawesi Tengah, mantan Presiden HM Soeharto dari Jawa Tengah, mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid dari Jawa Timur. Kemudian Andi Depu dari Sulawesi Barat, Johanes Leimena dari Maluku, Abraham Dimara dari Papua, Andi Makkasau dari Sulawesi Selatan, Pakubuwono X dari Jawa Tengah, dan Sanusi dari Jawa Barat.