Sabtu 30 Oct 2010 05:44 WIB

Deponeering, KPK Siap Finalisasi Kasus Century

Rep: Indah Wulandari/ Red: Djibril Muhammad
Demo skandal Bank Century
Foto: Edwin/Republika
Demo skandal Bank Century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Usai mendengar sikap Kejaksaan Agung untuk deponeering terkait kasus hukum yang menimpa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, pimpinan KPK siap mengusut dugaan rekayasa serta menyelesaikan penyelidikan kasus Bank Century.

KPK pun memperingatkan agar penegak hukumnya berhati-hati dalam memproses hukum kasus selanjutnya. Sikap empat pimpinan komisi antikorupsi pun menyambut baik serta mulai bersemangat menuntaskan kasus-kasus yang terseok akibat proses hukum kedua pimpinan KPK tersebut.

Lantaran Kejagung menyatakan kasus atas dua pimpinan KPK itu deponeering atau dikesampingkan alias tidak ada perkara, Jumat (29/10). "Apapun yang dikeluarkan Kejagung, KPK menghargai keputusan tersebut, apalagi deponeering yang fokus alasannya untuk kepentingan umum kita sambut dengan baik," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin dalam jumpa persnya di Gedung KPK.

Sementara itu, Plh Ketua KPK Haryono Umar berharap, pascaputusan tersebut, pimpinan KPK dan para pegawai KPK bisa lebih fokus menjalankan tugasnya. Hal ini, lanjutnya, juga bisa mengakhiri segala polemik di KPK. "Mudah-mudahan dengan deponeering ini sinyal bahwa agenda pemberantasan korupsi tak boleh diintervensi oleh pihak lain lagi," tegas Haryono.

Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah. "Bukan kemewahan bagi saya untuk menanggapi, karena itu kewenangan mutlak Jaksa Agung. Saya dan Pak Bibit yakin kita tak melakukan yang dipersangkakan karena dari bukti yang ada menunjukkan tak benar," ujarnya.

Sementara itu, sikap Bibit menegaskan adanya tindak lanjut terhadap proses hukum selanjutnya. "Kita jalan terus apapun putusannya. Monggo, silahkan. Peran kita hanya mengingatkan proses penyelidikan,penyidikan, dan penuntutan diperbaiki," ungkap Bibit.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melanjutkan penanganan kasus terkait dugaan rekayasa kasus Bibit-Chandra oleh Anggodo Widjojo cs. Kemudian, Bibit menjajnjikan, penanganan kasusnya akan dianalisis dengan memasukkan unsur pasal 21 UU Tipikor. Pasal ini terkait upaya pihak eksternal menghambat penyidikan kasus proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu. "Sekarang tergantung penegak hukum yang lain. Masih banyak alat bukti yang belum terbaca. Doakan saja kita berani," jelas Bibit.

Jasin pun kembali menegaskan, dengan kepastian hukum dua pimpinan tadi, KPK siap meneruskan penyelidikan skandal bailout Century. Bahkan pimpinan dan penyidik tengah menyusun laporan final kasus Century. Namun, Jasin belum bersedia memaparkan hasilnya. Alasannya, laporan tersebut khusus dibuat untuk dipaparkan di depan panitia pengawas Century DPR.

Selain itu, Bibit mengungkapkan, sebetulnya kepolisian telah lebih dulu menangani kasus itu. Sementara, KPK mencium gelagat kurang baik pada transaksi antarbank dan beberapa rekening mencurigakan pada Juli 2009 senilai USD 18 juta. KPK sebulan setelah itu pun telah mengajukan audit. Namun, BPK baru menemukan sembilan kelompok kejanggalan transaksi keuangan. "Kita sudah pilah-pilah, kita berharap menemukan unsur korupsinya," harap Bibit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement