Selasa 26 Oct 2010 00:49 WIB

Kominfo Klaim 90 Persen Situs Porno Diblokir

Rep: Prima Restri / Red: Endro Yuwanto
Hindari pornografi, polisi sweeping situs porno.
Hindari pornografi, polisi sweeping situs porno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memblokir situs porno sejak awal Ramadhan tahun ini. Saat ini 90 persen situs porno sudah diblokir.

''Enam provider besar sudah melakukan blocking terhadap situs porno dari total 180 internet service provider (ISP) yang ada di Indonesia,'' ujar  Menteri Kominfo, Tifatul Sembiring saat jumpa pers usai pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kementrian Kominfo tahun 2010 di Jakarta, Senin (25/10). ''Enam ISP besar sudah melakukan blokir atau tidak meloloskan pornografi, artinya  sekitar 90 persen lebih situs porno sudah diblokir.''

Tapi bobolnya pemblokiran terhadap situs porno tersebut menurut Tifatul bisa saja terjadi. ''Tapi yang namanya teknologi pasti ada strategi untuk menembus pemblokiran. Dan hal ini akan diupayakan untuk ditangani pada langkah berikutnya,'' tutur dia.

Di sisi lain Tifatul juga mengimbau kepada ISP untuk terus melaksanakan wajib blokir terhadap situs porno. Jika melanggar aturan, maka Kominfo tidak ragu untuk mencabut lisensi ISP.

Pengamatan Republika, situs porno masih mudah diakses sampai hari ini. Baik situs porno yang diproduksi lokal maupun internasional. Tanpa saringan, begitu mengklik tulisan yang tersedia langsung tersambung dengan gambar porno.

Mudah diaksesnya situs porno ini menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari sangat memprihatinkan.''Internet disamping memberi dampak positif juga memberi dampak negatif,'' tutur dia di acara sama.

Dampak negatif itu terutama menimpa anak-anak yang sudah mulai terbiasa mengakses situs porno dan kemudian kecanduan untuk melihat terus.''Akibat kecanduan pornografi memberi dampak negatif pada anak yang masih dalam masa perkembangan,'' tutur Linda. Anak menjadi mengalami penurunan daya ingat, tidak berani ambil keputusan, rendah diri, dan juga kemampuan bahasanya rendah.

Karena itu Linda berharap aparat penegak hukum sudah bisa melakukan pengawasan terhadap warnet-warnet di mana anak biasa melakukan akses situs porno.''Tapi orang tua juga harus lebih waspada dalam mendampingi anaknya saat membuka internet di rumah,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement