REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengusaha asal Medan, Darianus Lungguk Sitorus, dan pengacaranya Adner Sirait masing-masing divonis hukuman lima tahun penjara dan 4,5 tahun. DL Sitorus pun langsung menyatakan banding.
"Terdakwa satu dan terdakwa dua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi," ujar hakim ketua, Jufriadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10).
Majelis hakim memutuskan Adner dihukum 4,5 tahun penjara serta harus membayar denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan sang klien, DL Sitorus diputuskan menjalani hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni lima dan enam tahun penjara. Keduanya pun dianggap memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primer.
Hakim Dudu Duswara menjelaskan, perbuatan kedua terdakwa terbukti dilakukan secara bersama-sama. Adner, lanjutnya, telah menemui hakim Ibrahim dalam rangka mengurus perkara Nomor 36 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan terjadi kesepakatan juga dengan DL Sitorus. Bos PT Sabar Ganda ini pun memberikan cek Rp 300 juta pada notaris Yoko Verra Mokoagow. Setelah dicairkan, uang diserahkan ke Adner.
Kemudian uang tersebut disetorkan pada hakim Ibrahim pada 30 Maret 2009. Para hakim menilai, hal yang memberatkan keduanya karena telah mencederai peradilan. Ditambah pula, DL Sitorus pernah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan keduanya bersikap sopan dan masih mempunyai tanggungan keluarga. "Perbuatan Adner tidak berdiri sendiri, tapi dilakukan bersama sesuai dakwaan kesatu," imbuh Dudu.