REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishaq mengakui kasus yang menimpa kadernya, Muhammad Misbakhun, lebih bernuansa politis. "Sejak awal aroma politisnya sudah tercium. Tuduhan yang disampaikan kepada Misbakhun banyak rekayasanya," kata Lutfi di Jakarta, Kamis (21/10).
Karena banyak nuansa politis dan rekayasa, maka DPP Partai Keadilan Sejahtera akan membantu Misbakhun dalam melakukan upaya hukum nantinya. "Sebagai kader PKS, DPP PKS berkewajiban memberikan bantuan kepada Misbakhun. Apalagi kasus yang ia hadapi lebih pada politis, bukan murni hukum," kata Lutfi.
Ia menyayangkan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut dia, tuntutan itu sudah jauh melenceng dari sangkaan awal yang disangkakan kepada inisitor hak angket Bank Century itu, yakni pemalsuan dokumen atau L/C fiktif. "Kenyataannya, Misbakhun dituntut dengan UU Perbankan pasal 49. Kan gak ada sama sekali kaitannya. Ini yang kita sayangkan dan aroma politisnya bisa dilihat," ungkap dia.
Meskipun demikian, dirinya menyadari, bahwa hukum tidak boleh diintervensi dan harus dijalani dengan sebaik mungkin. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta mengatakan, apa yang dialami Misbakhun adalah bentuk kezaliman penguasa kepada rakyatnya.
"Kasus ini merupakan salah satu bukti bahwa penegakan hukum di tanah air tidak berjalan, lebih banyak kepentingan-kepentingan daripada menegakkan hukum itu sendiri," tegas Anis.
Misbakhun adalah inisiator Hak Angket Bank Century. Dia ditetapkan sebagai terdakwa pemalsuan dokumen akta gadai surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century. Misbakhun dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.