Rabu 20 Oct 2010 08:11 WIB

WN Pakistan Diduga Dalang Pembuatan Shabu

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Seorang WNA asal Pakistan berinisial MR (31) diduga pemilik home industri pembuatan shabu di kamar yang ada di Apartemen Mediterania Kemayoran, Jakarta Pusat. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Anjan Pramuka Putra, mengatakan MR diduga dalang dari pembuatan shabu yang merupakan residivis kasus Narkoba tahun 2003.

Lebih lanjut Anjan Pramuka Putra menjelaskan, home industry narkoba ini berada di lantai 10 dan lantai 23.

"Di lantai 10 itu untuk penyimpanan bahan-bahannya, sedangkan lantai 23 sebagai tempat pembuatan shabu dan alat-alat produksi dan pemasaknya, bahan baku, dan sabu yang sudah jadi," kata Anjan, Selasa.

Barang bukti yang berhasil disita dan intensitas transaksi yang dilakukan para tersangka diperkirakan bernilai Rp20 miliar. "Kalau barangnya berhasil diedarkan, nilainya Rp20 miliar," katanya.

Pelaku merupakan warga negara Pakistan tinggal di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pada tahun 2003, pelaku ditangkap ditempat yang sama dan sempat ditahan. Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi menangkap kurir dan komplotannya. Yang pertama ditangkap adalah YN di Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi berpura-pura bertransaksi dengan YN. Namun saat ditangkap, tidak ada barang bukti di tangan YN.

YN mengaku bahwa shabu yang dipesan sedang dibawa kurirnya, T. T kemudian ditangkap dengan barang bukti 60 gram shabu. Dari penuturan T, polisi menggrebek kamar di Apartemen Mediterania dan menemukan alat prekursor di lantai 10. Bahan-bahan prekursor digunakan untuk memproduksi shabu di lantai 23.

Di lantai tersebut ditemukan bahan-bahan dan peralatan pembuatan shabu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 juncto 132 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement