REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M Amari, menegaskan kejaksaan agung akan melaksanakan amar putusan pengadilan. Amar tersebut, terkait dengan terbitnya kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kembali (PK) SKPP-Bibit Chandra.
''Ya, kalau ada perintah tertentu kita laksanakan. Kan JPU tugasnya melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan pengadilan,'' ujar Amari di gedung bundar, kejaksaan agung, Jakarta, Rabu (13/10).
Meski demikian, Amari mengaku, kejaksaan agung belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung tersebut. Menurutnya, salinan tersebut seharusnya dikirim ke pengadilan yang kemudian dikirim lagi ke Kejaksaan Negeri. ''Di kejari sampai hari ini belum,'' ungkapnya.
Soal untuk melakukan langkah deponering, Amari mengatakan, proses tersebut akan memakan waktu yang panjang. Pasalnya, tuturnya, harus ada persetujuan dari tiga kekuasaan negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Seperti diberitakan sebelumnya, peninjauan kembali surat ketetapan penghentian penuntutan (skpp) kasus dugaan pemerasan oleh dua pimpinan KPK, Bibit-Chandra ditolak oleh Mahkamah Agung.