Sabtu 09 Oct 2010 04:40 WIB

PK Ditolak MA, Bibit Mengaku Pasrah

Rep: Indah Wulandari/ Red: Djibril Muhammad
Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto
Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto mengaku pasrah pada putusan Mahkamah Agung terhadap SKPP-nya. "Terserah Kejaksaan Agung. Itu wewenangnya," terang Bibit saat dihubungi via telepon, Jumat (8/10).

Ia mengaku belum membaca putusan dan baru mengetahui dari media massa karena sedang bertugas di Mataram, NTB hingga Ahad nanti (10/10). Tapi, Bibit sedikit menyesalkan kejadian tersebut.

"Dulu kan sudah ada penilaian, bisa tidaknya PK dimasukkan. Tapi, kata mereka (Kejagung) bisa, yah sekarang begini. Saya ikut saja," ujar Bibit.

Apalagi, imbuhnya, sebelumnya ada perintah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari hasil rumusan Tim 8 yang diketuai Adnan Buyung Nasution. "Itu sudah jelas, tidak masuk ke pengadilan. Anggodo juga terbukti besalah, walaupun dia masih banding. Jadi kan ketahuan kasus ini rekayasa," papar Bibit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Kejaksaan Agung atas penolakan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Sehingga penuntutan kedua tersangka dugaan suap ini bisa diteruskan ke pengadilan. "Amarnya NO (niet ontvankelijk verklaard), artinya tidak dapat diterima," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, Jumat (8/10).

Amar putusan PK tersebut ditetapkan pada Kamis sore lalu (7/10). Majelis hakim yang memutuskan diketuai Imron Anwari, dengan hakim anggota Komariah Sapardja dan Mugiharjo. Nurhadi menjelaskan, putusan hakim atas perkara dengan nomor perkara 152PKPid Tahun 2010 tidak diterima. Hal ini berarti peninjauan kembali tak memenuhi syarat secara formil.

Putusan ini pun menguatkan sikap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak SKPP Bibit-Chandra setelah digugat Anggodo Widjojo. Pihak kejaksaan kemudian mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan ini. Dalam permohonannya, jaksa menilai ada kekeliruan hakim dalam penerapan hukum yang diambil hakim saat menolak SKPP Bibit-Chandra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement