REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar dan kawan-kawan dari Mahkamah Agung dan segera akan mengeksekusinya. "Laporannya sudah masuk, kalau Antasari Azhar mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, tentunya tidak akan menghalangi eksekusi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Hamzah Tadja, di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, MA memperkuat hukuman mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara atau sama dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Demikian pula terhadap dua terpidana lainnya, yakni Sigit Haryo Wibisono (pengusaha) dengan hukuman 15 tahun penjara dan Kombes Pol Wiliardi Wizard (mantan Kapolres Jakarta Selatan) dengan hukuman 12 tahun penjara.
Ia menegaskan bahwa pada intinya pihaknya akan melaksanakan sesuai putusan pengadilan dengan melakukan eksekusi Antasari. Saat ditanya mengenai keinginan dari para terpidana itu dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (LP) yang diingini, ia menjawab pihaknya akan mempertimbangkan keinginan seperti itu. "Paling yang bisa kita lihat bagaimana bisa efektif apakah permintaannya beralasan, kalau masuk akal pemindahannya kita pelajari," katanya.
Dikatakan, jika alasannya masuk akal juga, Kejagung tidak bisa serta merta mengeksekusi ke tempat yang diinginkan oleh terpidana. "Tentunya kita harus koordinasi terlebih dahulu dengan LP terkait," katanya.
Kendati demikian, Hamzah Tadja belum mengetahui isi dari salinan putusan kasasi dari MA tersebut.