REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pembahasan usulan pemekaran daerah akan tetap dikonsultasikan dengan DPR, sebelum pemerintah memutuskan menetapkan daerah tersebut sebagai daerah persiapan melalui peraturan pemerintah (PP)."Kita akan konsultasikan pada DPR sebelum diputuskan," kata Gamawan di Jakarta, Rabu.
Pemerintah mengusulkan sebelum ditetapkan sebagai daerah otonom baru, daerah yang diusulkan dimekarkan harus melewati tahap persiapan, semacam daerah administratif, agar daerah mempersiapkan diri dengan baik.
Daerah persiapan ini kemudian akan dievaluasi oleh pemerintah. Jika dianggap berhasil, maka pemerintah akan mengusulkan rancangan undang-undang tentang pembentukan daerah otonom baru.
Sementara, jika dinilai tidak berhasil, maka daerah persiapan tersebut akan dikembalikan pada daerah induk. "Kita tinggal mengaturnya, usul (pemekaran) bisa masuk lewat DPR dan eksekutif. Kemudian pembahasan juga kita konsultasikan dengan DPR," katanya.