Rabu 06 Oct 2010 02:18 WIB

Depkumham Minta Tanggapan Masyarakat Untuk Revisi UU Remisi

Rep: Indah Wulandari/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Departemen Hukum dan HAM masih akan mengkaji wacana penghapusan remisi untuk teroris. Pendapat masyarakat terkait UU Remisi bakal didengar dan dikaji bersama dalam sebuah forum seminar.

"Kita minta pendapat dulu dari masyarakat. Setelah itu kita bicarakan kepada DPR," ungkap Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Selasa (5/10).

Acara yang digalang itu diharapkan memberi khazanah tentang paradigma yang sama terhadap orang lain dalam konsep pemberian status teroris. Depkumham bakal mengundang para praktisi, akademisi, pengamat, dan masyarakat umum yang masih berpendapat negatif tentang peraturan tersebut.

Patrialis sedikit memberi gambaran terkait revisi yang akan dilakukan. Salah satunya kualifikasi tentang teroris. "Nanti harus ada kualifikasinya bila dia adalah pelaku teroris," cetus politisi PAN ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement