Selasa 05 Oct 2010 00:40 WIB

Kesaksian Berbelit, Walikota Bekasi Dibentak Hakim

Rep: Indah Wulandari/ Red: Djibril Muhammad
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Walikota Bekasi Mochtar Muhammad menjadi saksi terhadap dua terdakwa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat III Suharto dan Enang Hernawan. Majelis hakim pun sempat membentak Mochtar karena memberi keterangan yang berbelit-belit.

Sidang tersebut menghadirkan empat saksi. Selain Mochtar, ada juga Gunawan Sidauruk (Kepala Perwakilan BPK Jabar), Isnaeni (Staf TU Pimp Sekda Bekasi), dan Makbullah (Kadin Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Pemkot Bekasi). Mochtar mendapat kesempatan pertama diperiksa.

"Saya tidak kenal dengan dua terdakwa. Tidak tahu ada penyerahan uang ke petugas BPK dan tidak pernah memerintahkan anak buah untuk memberi sejumlah uang ke petugas BPK," ujar Mochtar di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin (4/10).

Hakim Ketua Jupriadi pun mencecar kembali Mochtar terkait pemberian uang dari anak buahnya di Pemkot Bekasi. Mochtar kembali menjelaskan, ia tak pernah memerintahkan stafnya memberikan uang pada tim BPK serta baru mengetahuinya dari media massa. Menurutnya, pada 2008, Pemkot Bekasi memperoleh insentif Rp 18,5 miliar dengan status Wajar Dengan Pengecualian. "Silahkan saja pak, saya benar-benar nggak tahu. Kan urusan saya bukan ini, kan banyak," cetus Mochtar.

Mendengar jawaban itu, Jupriadi pun marah. "Saudara bisa dituntut keterangan palsu. Nanti kita konfirmasikan lagi dengan keterangan saksi yang terdahulu. Saya ingatkan untuk jujur," ujarnya dengan nada meninggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement