REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi enam pembunuh Wartawan Radar Bali, Anak Agung Gede Bagus Narendra Prabangsa. Putusan tersebut dikeluarkan pada Jumat (24/09), pukul 10.00.
"Judex facti tidak salah menerapkan hukum karena telah mempertimbangkan hal-hal secara yuridis dengan benar," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi, Artidjo Alkostar, di ruang kerjanya, Jumat (24/09). Saat memutuskan, Artidjo didampingi dua hakim anggota yaitu, Moegiharjo dan Suryadjaya.
Dalam kasus pembunuhan ini terdapat enam terdakwa yang perkaranya terpisah. Namun karena merupakan satu rangkaian kasus, maka diputuskan bersamaan. Implikasi dari penolakan kasasi itu, terdakwa pertama, Nyoman Susrama, yang merupakan otak pembunuhan tetap dihukum seumur hidup.
Terdakwa yang lain yaitu , I Nyoman Wiradnyana, pegawai tidak tetap Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli, I Komang Gede, Kepala Pelaksana Proyek Pembangunan TK/SD, I Komang Gede Wardana, Karyawan PT Sumber Alam Semesta, ketiganya tetap dihukum 20 tahun penjara. Sementara I Dewa Gede Mulya Antara, supir otak pembunuhan, dan I Wayan Suecita, Pegwai Honorer Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli, tetap harus menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Seperti yang diketahui, Wartawan Radar Bali, Anak Agung Gede Bagus Narendra Prabangsa, dibunuh secara berencana oleh keenam terdakwa tersebut. Prabangsa dibunuh karena pemberitaannya mengenai proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009. Salah-satunya adalah proyek pembangunan taman kanak-kanak dan sekolah dasar internasional, yang kebetulan pimpinan proyeknya adalah Susrama, otak dari pembunuhan tersebut.