REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Dengan demikian terdakwa dalam kasus pembunuhan mantan direktur utama PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, itu tetap harus menjalani hukuman 18 tahun penjara.
"Ditolak, karena ada empat fakta persidangan," kata Ketua Majelis Kasasi MA, Artidjo Alkostar, ketika dihubungi Republika, Selasa (21/09). Anggota majelis yang turut memutuskan adalah hakim agung Moegiharjo dan Suryadjaya.
Alasan penolakan itu, pertama, adanya kekecewaan Antasari atas tim yang dibentuk kapolri. Kedua, fakta persidangan menunjukan bahwa Antasari bersedia mencari uang pengganti dari uang yang diserahkan oleh Sigid Haryo Wibisono kepada Williardi Wizar. Dia meminta uang tersebut dibayarkan terlebih dahulu.
Ketiga, saat pembunuhan sudah terjadi, Sigid terbukti telah berbicara dengan Antasari tentang kejadian tersebut. Antasari lalu menjawab, hal tersebut sudah dikordinasikan dengan B1 dan B2.
Fakta persidangan terakhir yang membulatkan majelis hakim untuk menolak kasasi Antasari adalah pengakuan dua orang saksi dari KPK yang mengatakan Antasari menyebut "saya yang mati atau dia yang mati" saat ada ancaman dari almarhum Nasruddin Zulkarnaen. Dalam sidang putusan itu, majelis hakim kasasi sepaham dengan kualifikasi di pengadilan tinggi, yaitu Antasari Azhar bersalah sebagai orang yang turut serta menganjurkan pembunuhan.