Rabu 22 Sep 2010 04:33 WIB

Majelis Hakim Tolak Kasasi Antasari Azhar

Rep: wed/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terpidana Antasari Azhar tetap menjalankan hukumannya di penjara selama 18 tahun. Putusan itu dikeluarkan oleh Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi yang dihasilkan di Jakarta, Selasa (21/09) siang).

Majelis Hakim yang menangani perkara kasasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu adalah Artidjo Alkostar (Ketua), Mugihardjo (anggota), dan Suryajaya (anggota). Putusan kasasinya adalah menolak kedua kasasi yang diajukan terkait Antasar Azhar dalam perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putera Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. ''Majelis hakim memutus, menolak kedua kasasi yang diajukan pihak, baik Jaksa Penuntut Umum, maupun pihak terdakwa,'' kata Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim Kasasi menyatakan, putusan sebelumnya tetap berlaku. Hanya, Majelis Hakim menambahkan bahwa kualifikasinya sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri.

Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan bahwa tidak ada kesalahan dalam fakta hukum (judex factie) pada putusan sebelumnya. Judex factie telah benar dalam pertimbangan hukum dan putusannya. Selain itu, Majelis Hakim menilai, putusan itu sudah mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis.

Dari dasar pertimbangan itulah, maka pengajuan kasasi kedua belah pihak atas perkara nomor 1429K/Pid/2010 itu pun ditolak. Antasari Azhar merupakan pihak yang turut serta menganjurkan pembunuhan Nasruddin.

Pada 11 Februari 2010, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Antasari divonis 18 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah karena terbukti ikut serta melakukan pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mochtar Ritonga.

Vonis Antasari itu lebih ringan dari hukuman mati yang sebelumnya dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Antasari dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (2) KUHP jo Pasal 340 KUHP.

Selain Antasari, pembunuhan Nasruddin juga melibatkan mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Williardi Wizard, dan pengusaha Sigid Haryo Wibisono, serta sejumlah eksekutor. Williardi Wizard divonis 12 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan hukuman mati. Sedangkan Sigid diganjar 15 tahun penjara, lebih ringan dari hukuman mati. Sementara eksekutor divonis bervariasi, antara 17-18 tahun penjara.

Di tingkat banding, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama Antasari. Putusan itu keluar pada 17 Juni 2010 yang isinya menolak upaya banding terdakwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement