REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, mengkritisi majelis hakim yang tak jua menghadirkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menduga majelis hakim takut dengan kemampuan berbicara HRS.
Pangi merasa heran dengan keputusan hakim yang selalu memilih sidang virtual saat harus berhadapan dengan HRS. Ia menilai hal ini terjadi berkaitan dengan kelebihan HRS untuk berbicara di depan umum.
"Apa sih yang ditakutkan? Sampai kehadiran HRS secara langsung tidak boleh. Apa jangan-jangan majelis hakim takut dengan kemampuan retorika HRS. Majelis hakim jangan-jangan takut panggung persidangan malah diambil oleh HRS," kata Pangi kepada Republika.co.id, Selasa (23/3).
Pangi juga memandang, keputusan majelis hakim memilih sidang virtual karena sadar akan kemampuan HRS untuk meyakinkan massa. Menurutnya, majelis hakim berusaha mencegah pengadilan menjadi panggung bagi HRS.
"HRS punya alasan (sidang tatap muka), dan hakim juga keukeuh alasannya (sidang virtual). Apa hakim takut pernyataan HRS bakal pengaruhi masyarakat? Dan, HRS bisa goyang persidangan itu atau citra HRS makin kuat," ujar pengajar di UIN Syarif Hidayatullah itu.
Menurut Pangi, majelis hakim semestinya tak perlu takut dengan HRS untuk menggelar sidang tatap muka pada hari ini. Sebab, ia memprediksi kuat dugaan akan bahwa HRS divonis bersalah.
Baca juga : Pakar: Persidangan HRS Diskriminatif
"Kan nanti akan diputuskan kalau HRS pasti salah, untuk apalagi takut," ucap Pangi.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (23/3). Sidang akan kembali dilaksanakan secara virtual.
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Jumat (19/3) lalu diwarnai aksi penolakan dan walkout oleh terdakwa dan juga tim kuasa hukum yang meminta agar persidangan digelar secara langsung. Rizieq Shihab sendiri didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan. Selanjutnya, perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.
BACA JUGA: Dewa Kipas Dapat Pelajaran Berharga dari GM Irene Sukandar