Jumat 17 Sep 2010 03:33 WIB

Bambang Widjojanto Mengaku Kasus Bank Century Sederhana

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Djibril Muhammad
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Salah satu tunggakkan perkara di KPK adalah penuntasan kasus Bank Century. Calon pimpinan KPK Bambang Widjoyanto akan menuntaskan kasus tersebut dengan membuatnya sesederhana mungkin.

Hal itu disampaikan dia usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama calon pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqoddas di Kantor Presiden, Jakarta Kamis (16/9). Karena itu, mantan Direktur YLBHI ini memahami jika KPK memiliki prioritas perkara untuk dituntaskan, khususnya perkara yang berhubungan dengan kepentingan publik.

Bambang mengatakan, tidak ada alasan untuk menyetop kasus Bank Century. "Selama kasus ini bisa dibuktikan secara hukum, tidak alasan untuk menyetop itu. Sederhana, tidak usah dibikin rumit," tegasnya.

Kendati demikian, Bambang mengaku belum mempelajari semua bukti yang terkait kasus Century. Oleh karena itu, dia belum bisa menjawab pasti apa kasus itu cukup bukti. "Kalau saya belum mempelajari bukti itu, tapi (kalau) disebut cukup bukti, saya tidak profesional dong,"  kilahnya.

Mengenai masa jabatan ketua KPK terpilih nantinya hanya satu tahun, Bambang enggan berkomentar. Namun, ia membandingkan kondisi tersebut tak ubahnya dengan berapa jumlah gaji yang akan diperoleh.

"Itu sama seperti pertanyaan berapa jumlah gaji yang diinginkan. Menurut saya, kemampuan dalam mengelola apa yang anda dapat, itu yang paling hebat. Jadi bukan berapa tahun, tapi berapa besar anda bisa beri kontribusi," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Bambang memberi solusi sistemik mengatasi suap. "Kalau sistem LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dibenahi, KPK tidak hanya menerima LHKPN, tapi punya kewenangan memverifikasi seperti Pasal 17 ayat 2 dan 3 UU 28/1999. Tapi sudah dicabut denga UU KPK," kata dia.

Kalau itu diberikan, lanjut Bambang, maka akan sangat membantu. "Jadi rekening gendut itu gampang sekali diverifikasi. Tapi, saya usulkan itu terbatas, misal, teman-teman penegak hukum saja dahulu, karena prioritas yang harus diberesi adalah lembaga penegak hukum," tandas Bambang.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement