REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Adjat Sudradjat mencopot empat jaksa di wilayah kerjanya yang terlibat skandal pemerasan terhadap terdakwa.
Keempat jaksa yang dicopot masing-masing, Aharuddin Karim, Andi Makmur, Mukhtar Temba dan Andi Dahrin di Makassar, Rabu. Mereka dicopot secara tidak terhormat karena terbukti melakukan skandal pemerasan terhadap para tersangka korupsi berdasarkan surat putusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diterima Kajati Sulsel beberapa hari lalu.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penuntutan di Kejari Makassar, Andi Dahrin dicopot dari jabatannya karena terbukti telah melakukan pemerasan sebanyak Rp 60 juta terhadap terdakwa kepemilikan narkoba sebanyak 2.500 butir jenis ekstasi, Teksuyanto.
Sedangkan tiga jaksa Kejati lainnya, Aharuddin Karim, Andi Makmur dan Mukhtar Temba dicopot dari jabatannya sebagai jaksa fungsional karena mereka juga terbukti melakukan pemerasan terhadap Direktur PT Aditya Reski Abadi (ARA) Jusmin Dawi sebesar Rp 200 juta.
Jusmin Dawi adalah tersangka kasus korupsi kredit fiktif pengadaan kendaraan mobil dan motor di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Makassar sebesar Rp 44 miliar dengan total anggaran Rp 66 miliar pada tahun anggaran (TA) 2008.
Kajati Sulsel Adjat Sudradjat kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, pencopotan tersebut berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Kejagung RI beberapa hari lalu setelah menolak pengajuan gugatan dan banding keempatnya ke Kejagung RI bulan Juni lalu.
"Mereka resmi dicopot karena mereka terbukti melakukan skandal pemeresan terhadap para tersangka dan terdakwa. Itu termasuk kualifikasi hukuman dan sanksi yang paling berat," ujarnya.