Senin 06 Sep 2010 04:15 WIB

Pasar Murah Daging Sapi Dipasok dari Sapi Ilegal

Rep: ismail lazarde/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Tingkat ketaatan pemerintah terhadap produk hukumnya sendiri ternyata masih jauh dari konsisten. Belum genap empat bulan setelah pemerintah (Direktur Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian) memutuskan melakukan reekspor terhadap 2.156 sapi impor ilegal, kini keputusan itu benar-benar menjadi macan kertas.

“Reekspor tidak bisa dilakukan dan pemerintah memutuskan menggunakan sapi-sapi itu untuk kegiatan pasar murah daging sapi,” ujar Kepala Badan Karantina, Hari Priyono, di Jakarta, Ahad (5/9).

Sekadar catatan, Kementerian Pertanian pada bulan Mei 2010 telah menahan ternak sapi bakalan dari Australia yang Surat Persetujuan Pemasukan (SPP)-nya kadaluwarsa sebanyak 2.156 ekor, serta sebanyak 1.617 ekor sapi yang melanggar ketentuan berat badan.

Sapi bakalan impor tersebut saat ini masih ditahan di beberapa IKHS (Instalasi Karantina Hewan Sementara) di bawah pengawasan Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung.

Direktur Jenderal Peternakan Kememterian Pertanian, Tjeppy Daradjatun, pun telah memutuskan agar perusahaan importir mereekspor sapi-sapi impor ilegal tersebut.

Namun berdasarkan perkembangan, ternyata para importir mengalami kesulitan untuk segera mereekspor dikarenakan Australia menolak kembali sapi tersebut ke wilayahnya. Kesulitan lainnya adalah memperoleh persetujuan impor dari negara ketiga serta tidak adanya kapal khusus hewan sapi untuk melakukan reekspor.

Di sisi lain, saat ini masyarakat dan pemerintah tengah menghadapi melonjaknya harga komoditi pangan strategis, di antaranya daging sapi. Beberapa komoditi pangan telah menunjukan kecenderungan penurunan harga, namun daging sapi masih bertahan tinggi, sehingga tidak kondusif bagi kebutuhan pangan masyarakat yang akan merayakan hari besar keagamaan nasional Idul Fitri.

Hari Priyono memaparkan, menyikapi situasi harga daging sapi menjelang lebaran yang tinggi dan memberatkan konsumen, serta pengaruhnya terhadap inflasi maka pada Rapat Stabilitasi Pangan tanggal 1 September 2010, Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Perdagangan memberikan arahan tentang kemungkinan sapi bakalan impor yang ditahan tersebut agar dimanfaatkan untuk pasar daging sapi dengan harga terjangkau bagi masyarakat di beberapa kota.

Pada Rapat Kerja Komisi IV DPR dan Menteri Pertanian tanggal 30 Agustus 2010 yang lalu juga telah dihasilkan keputusan bahwa Komisi IV DPR memahami kesulitan reekspor dan meminta Menteri Pertanian segera menyelesaikan kasus tersebut. “Komisi IV juga mengharapkan sapi impor itu dapat dimanfaatkan untuk pasar murah guna mengantisipasi kenaikan harga daging sapi yang semakin memberatkan masyarakat menjelang lebaran,” ucap Hari.

Direktur Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian, Tjeppy Daradjatun, menambahkan, terhadap importir yang melanggar tetap dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Mereka tetap tidak diberikan ijin persetujuan impor selama enam bulan,” kata Tjeppy.

Kecuali itu, Tjeppy menambahkan, impotir juga menanggung semua biaya pemeliharaan selama penahanan serta biaya operasional pemotongan sapi hingga distribusi pasar murah.

Ihwal penyelenggaraan pasar daging sapi dengan harga terjangkau. Lanjut Tjeppy, pengawasannya akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Pemda setempat. “Sehingga dapat terjamin mencapai sasaran yang ditetapkan,” tandas Tjeppy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement