REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Riza Damanik meminta Pemerintah mewaspadai modus penangkapan nelayan oleh Malaysia di wilayah laut Indonesia yang diklaim negara tetangga tersebut. "Kalau ini tidak ditangani, bisa-bisa kita kehilangan wilayah laut itu ketika nanti di hadapan Mahkamah Internasional ," katanya di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, selama ini Malaysia sering melakukan penangkapan nelayan Indonesia di wilayah laut Indonesia yang diklaim negeri jiran tersebut. Hal itu, menurut dia, di kemudian hari bisa menjadi klaim Malaysia terhadap wilayah kedaulatan RI karena instrumen hukumnya telah berlaku di daerah itu. "Malaysia bila terus dibiarkan akan mengklaim hal itu sebagai wilayahnya dengan dasar bahwa selama ini instrumen hukumnya telah efektif diberlakukan di wilayah itu," katanya
Ia mengatakan, hal itu sebelumnya telah dilakukan Malaysia dalam kasus Sipadan dan Ligitan. Menurut dia, kegagalan mempertahankan Sipadan dan Ligitan karena pemerintah Indonesia lalai dengan teritorinya dan membiarkan Malaysia melaksanakan instrumen negaranya. "Asas 'effectiveness' (pemberlakuan secara efektif) instrumen negara dan aparatnya yang diberlakukan di tempat itu menjadi alasan untuk mengklaim wilayah itu, seperti Sipadan dan Ligitan. Kalau mengingat kasus itu, Malaysia hanya membuat kebijakan menarik pajak telur puyuh di wilayah itu, padahal jelas-jelas itu wilayah Indonesia, tapi karena kita tidak pernah mempersoalkan dan kita tidak ada instrumen negara dan administrasi negara yang masuk di sana, kita kalah," katanya.
Ia menambahkan, setiap tahunnya setidaknya 50 nelayan Indonesia selalu ditangkap di teritori Indonesia yang diklaim oleh Malaysia. Seperti diketahui, Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia dalam sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dengan Indonesia.
Mahkamah Internasional mengakui klaim-klaim Malaysia bahwa mereka telah melakukan administrasi dan pengelolaan konservasi alam di kedua pulau yang terletak di sebelah timur Kalimantan itu. Meskipun, Mahkamah Internasional menerima argumentasi Indonesia bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan tidak pernah masuk dalam Kesultanan Sulu seperti yang diklaim Malaysia.