Ahad 04 Jun 2023 10:43 WIB

KIARA: Laut Wawonii Tenggara Keruh Akibat Tambang Nikel

Limbah nikel merusak ekosistem laut Wawonii.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi limbah nikel yang mencemari laut dan pesisir.
Foto: JOJON/ANTARA
Ilustrasi limbah nikel yang mencemari laut dan pesisir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengungkapkan keruhnya perairan laut di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan. Di sekitar lokasi terdampak ada aktivitas pertambangan nikel oleh PT Gema Kreasi Perdana.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menyatakan kejadian inilah yang diproyeksikan sehingga masyarakat menolak adanya aktivitas pertambangan di wilayah pulau kecil seperti Wawonii. Adapun Desa yang terdampak keruhnya perairan laut tersebut adalah Desa Sukarela Jaya, Dompo-dompo, Roko-roko, Bahaba dan Teparoko. 

Baca Juga

"Kelima desa tersebut merupakan desa yang terdampak langsung akibat masuknya industri ekstraktif yang ada di Pulau Wawonii. Masyarakat diporak-porandakan di ruang-ruang produksinya, baik di darat maupun di laut. Ini sudah terlihat jelas dengan keruhnya perairan laut di pesisir Kecamatan Wawonii Tenggara," kata Susan dalam keterangannya dikutip pada Ahad (4/6/2023).

Susan menyebut mayoritas masyarakat di pulau Wawonii berprofesi sebagai nelayan dan petani (pekebun). Sehingga masuknya industri tambang berpengaruh terhadap perebutan ruang kelola yang ada di wilayah Kecamatan Wawonii Tenggara. Contohnya, masyarakat dipaksa menjual tanah perkebunan dengan harga murah.

"Sedangkan di wilayah pesisir, tanah dan laut sebagai ruang produksi warga juga dirampas untuk diubah menjadi pelabuhan atau terminal khusus untuk pertambangan, yang bahkan mengorbankan ekosistem mangrove dan terumbu karang di pesisir tersebut," ucap Susan.

KIARA mencatat masyarakat telah menempuh berbagai cara untuk mengusir pertambangan di Pulau Wawonii, termasuk gugatan Judicial Review Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan. Dalam salinan putusannya, Mahkamah Agung memberi angin segar terhadap perjuangan warga Wawonii. 

"Tetapi putusan MA tersebut belum dieksekusi di lapangan sehingga perusahaan PT GKP masih beroperasi hingga kini dan diduga aktivitasnya berdampak seperti yang saat ini tengah dialami oleh masyarakat," ujar Susan.

Selain itu, KIARA mengingatkan keruhnya perairan di Kecamatan Wawonii Tenggara harus dilihat secara keseluruhan. Hal tersebut karena keruhnya air dimulai dari rusaknya sumber-sumber mata air warga yang berada di darat, sehingga jika terjadi hujan maka substrat tanah galian dan land clearing tersebut terbawa hingga ke perairan laut.

"Ini harusnya menjadi momentum yang tepat bagi KKP dan KLHK untuk bertindak, terutama melakukan audit lingkungan hidup, baik dari lokasi pertambangan PT GKP hingga ke perairan yang dapat diduga telah tercemar akibat aktivitas pertambangan di darat. 

Selanjutnya, KIARA mendorong Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara mencabut izin PT GKP. 

"(PT GKP) Harus dituntut untuk mengembalikan kondisi sosio-ekologis seperti sebelum mereka masuk ke Pulau Wawonii, terutama penimbunan pantai yang telah dilakukan untuk pembangunan pelabuhan/tersus tambang," ucap Susan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement