REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kepala Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Selatan, Eddy Sofyan Nur diciduk Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (2/9). Eddy ditangkap sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pemerasan terhadap notaris di Kalimantan Selatan.
"Dia ditangkap terkait kasus gratifikasi notaris, juga pemerasan notaris," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap Kamis petang.
Eddy tiba di Kejaksaan Agung dengan kawalan sejumlah petugas sekitar pukul 18.00. Ia tak memberikan komentar apa-apa saat coba ditanyai wartawan.
Menurut Babul Khoir, Eddy ditangkap begitu mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng Kamis Sore. Sebelumnya, Eddy sudah beberapa kali dipanggil oleh Kejaksaan Agung.
Setibanya di Kejaksaan Agung, Eddy langsung di bawa masuk ke Gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Ia akan menjalani pemeriksaan malam ini. Jika ditahan, Eddy akan dijebloskan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.