Ahad 29 Aug 2010 03:57 WIB

Komisi Informasi tak Bisa Paksa Gubernur

Rep: Yoebal Ganesha/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Komisi Informasi tak punya wewenang untuk ''menekan'' pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota untuk segera membentuk komisi informasi provinsi atau komisi informasi kabupaten/kota di masing-masing daerahnya. Meski demikian, UU telah mengamatkan agar pemerintah daerah membentuk komisi informasi di wilayahnya.

''Kalau sampai sekarang gubernur belum juga membentuknya, kami tidak punya wewenang untuk menghukum tapi setidaknya hanya bisa mengingatkannya. Kalau nantinya terus gubernur tak mau membentuknya, ia mungkin bisa dianggap telah melakukan kesalahan terhadap undang-undang saja,'' kata salah seorang komisioner KIP, Abdur Rahman Ma'mun, Jumat (28/8) malam di Yogyakarta.

Sebenarnya pembentukan komisi informasi di provinsi telah diwajibkan oleh UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah diberlakukan sejak 30 April 2010 lalu. Sampai saat ini, di Indonesia baru tiga provinsi yang membentuknya, yakni Jateng, Jatim, dan Riau Kepulauan. DI Yogyakarta dan Jabar saat ini dalam proses membentuknya.

Ia mengatakan masalah menjadi rumit bila provinsi-provinsi tersebut tidak juga membentuk komisi informasi di provinsinya masing-masing. Dengan tidak adanya komisi informasi di provinsi, nantinya bila terjadi sengketa keterbukaan informasi antara masyarakat dan badan publik di provinsi itu, maka masalahnya harus ditangani Komisi Informasi Pusat.

''Kalau setahun nantinya ada 1.000 sengketa, bisa-bisa 7 komisioner yang ada di Komisi Informasi di pusat mati berdiri,'' kata dia. Ia dapat mengerti bila kabupaten/kota belum juga membentuk komisi informasi di wilayahnya, karena UU 14 tahun 2008 tidak mewajibkan pemkab/pemkot membentuk komisi informasi, namun bisa membentuk komisi informasi di daerahnya bila dianggap perlu.

Walaupun tak bisa menekan pemerintah provinsi, menurut Abdul Rahman, KI menargetkan setidaknya satu tahun sekurangnya bisa terbentuk 11 komisi informasi dari 33 provinsi yang Indonesia. Abdul Rahman bisa mengerti mengapa gubernur-gubernur agak terlambat memenuhi kewajiban mereka membentuk komisi informasi karena undang-undang itu memang tidak menyebutkan tentang batas waktu untuk memenuhi kewajiban itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement