Jumat 27 Aug 2010 02:48 WIB

MA Tolak Kasasi Kasus Majalah Playboy

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kesusilaan yang menyeret Pimpinan Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada. Putusan terhadap kasus tersebut sudah keluar sejak 29 Juli 2009.

Saat ini semua berkas keputusan tersebut sudah berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. ''Sdah saya tanya ke bagian direktorat, sudah dikirim,'' kata Kepala Sub Bagian Humas dan Profesi MA, Andri Tristianto Sutrisna, di kantornya, di Jakarta, Kamis (26/8).

Putusan itu sudah dikirimkan tanggal 21 Desember 2009 lalu. Susunan Hakim Agung yang memberikan keputusan adalah Abbas Said, R Imam Harjadi, dan Mansur Kartayasa. Namun, ketika ditanyakan tentang pertimbangan dan isi materi keputusan itu, Andri tidak bisa menjawab. Sebab semua berkas sudah tidak berada di MA lagi. ''Tidak ada lagi yang tersisa di MA. Semua berkas sudah di PN jakarta selatan. Putusan sudah ada di sana,'' kilahnya.

Menurut Andri, putusan MA itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga meskipun terdakwa Erwin Arnada melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Hasil dari keputusan kasasi itu tetap harus dijalankan. Tindak lanjut atau eksekusi dari keputusan itu saat ini berada di tangan kejaksaan. ''Putusan ini sudah inkracht jadi tetap harus dijalankan,'' katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (25/08) lalu, Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) sempat mengeluarkan pernyataan bahwa akan segera melakukan eksekusi terhadap vonis Pemimpin Redaksi Majalah Playboy itu. Surat resmi bernomor B- 2149/0.1.14/Euh.1/08/2010 sudah dikirimkan Kejari Jaksel kepada PN Jaksel. Isinya tentang permintaan salinan putusan resmi putusan MA tersebut. Salinan ini penting sebagai dasar dilakukannya eksekusi.

Terkait kasus Majalah Playboy itu, beberapa tahun lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis bebas Pimpinan Redaksi Majalah Playboy dari dakwaan dengan Pasal 282 KUHP tentang Kesopanan dan Kesusilaan. Karena dakwaan dianggap tidak terbukti. Sebagai tanggapan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan permohonan banding hingga kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement