Rabu 25 Aug 2010 05:38 WIB

Menakertrans: Selalu Ada Bantuan Hukum Bagi TKI Terancam Pidana Mati

Rep: ikh/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memastikan akan ada bantuan hukum bagi WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, khususnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Bantuan hukum diberikan selama terdata di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.

"Selagi terdata dan komunikasi dengan kedutaan dan tahu perusahaan yang mengirim, selalu ada bantuan hukum, dan sudah ada bantuan hukum, akan tangani serius," kata Muhaimin di Kantor Presiden, Selasa (24/8). Dia mengatakan, di kedutaan itu terdapat atase tenaga kerja yang mengurus TKI.

Mengenai jumlah WNI terancam hukuman mati yang sempat simpang siur, Muhaimin mengatakan, data mengenai hal itu harus menggunakan data terakhir. "Yang penting data terakhir, versi kedutaan, versi atase saya (Atase Tenaga Kerja) di Malaysia, sampai tadi pagi sih 177 (kasus)," kata Muhaimin.

"Dengan jumlah besar tentu akan ada penanganan lebih spesifik, kalau yang selama TKI tentu akan menjadi koridor kita, kita membantu Menteri Luar Negeri untuk terus menerus secara diplomatik memberi perlindungan WNI, akan kita bantu," ujar Muhaimin seraya mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan data di lapangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement