REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) nonaktif, Ibrahim, menjadi saksi bagi dua terdakwa, pengusaha Darianus Lungguk Sitorus dan pengacara Adner Sirait. Ibrahim menyangkal meminta sejumlah uang pada Adner Siraitm
''Saya tak penah meminta, dia (Adner) yang menawarkan pada hakim anggota satu, Santer Sitorus Rp 500 juta, bisa dinego, tapi masih ditanyakan. Kesannya, uang itu ada, bukan membuat hakim saling curiga,'' ungkap Ibrahim di hadapan majelis hakim, di Jakarta, Senin (23/8).
Apalagi, Ibrahim mengaku belum pernah membaca berkas nomor 36 terkait sengketa tanah antara PT Sabar Ganda dan Pemprov DKI. Saat Adner bertanya pada saksi, ia mencecar tentang niatnya untuk membuat kontra memori banding. Itu, imbuhnya, kewajiban saya membuat itu, tapi dilarang oleh Ibrahim. Dengan nada suara keras, Ibrahim membantahnya. ''Saya tak pernah menyuruh membuat kontra memori banding karena tak ada memori banding. Buat apa buat membuat kontra, memorinya belum ada,'' jelas Ibrahim.
Adner juga menyinggung jika Ibrahim pernah menghubunginya tiga kali pada 29 Maret 2010 lalu. Niatnya, mau menyerahkan uang karena Ibrahim mengira sudah ada uang. Ibrahim pun beralasan, ia menelepon Adner karena terpaksa. ''Ditagih Santer Sitorus, saya kan perasaan,'' ujarnya.
Pada 30 Maret, Ibrahim menelepon lagi dan meminta Adner ke kantornya di PT TUN. Ibrahim pun mengakui meminta Adner datang untuk menyelesaikan permasalahan. ''Karena ia membuat keresahan, mana janjimu itu?'' kata Ibrahim menjelaskan alasannya.
Saat hakim ketua Jupriadi menawarkan terdakwa II DL Sitorus untuk bertanya, pengusaha asal Medan itu membenarkan bahwa baru kenal saksi Ibrahim di mobil antarjemput tahanan.