Jumat 24 Jan 2025 14:47 WIB

Wali Kota Semarang Bungkam Saat Ditanya Alasan Tiga Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Saat ini Hevearita berstatus tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Rep: Kamran Dikrama/ Red: Andri Saubani
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Foto: Republika/Prayogi
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menolak berkomentar ketika ditanya tentang alasannya tiga kali mangkir dari panggilan KPK. Saat ini Hevearita atau akrab disapa Ita diketahui berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Pada Jumat (24/1/2025) pagi, Ita hadir di tempat penanganan anak stunting Daycare "Rumah Pelita" di Kelurahan Bandarharjo. Dia mendampingi kunjungan Sekretaris Kementerian (Sesmen) Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Itu merupakan kemunculan perdana Ita di hadapan awak media pasca permohonan pra-peradilannya terkait penetapan tersangka oleh KPK ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Januari lalu.

Baca Juga

Dalam kegiatannya di Rumah Pelita, Ita dikawal ketat tim protokoler Pemkot Semarang. Bahkan petugas protokoler membatasi wartawan yang ingin hendak melakukan peliputan.

Seusai kegiatan, Ita enggan berhadapan dengan media dan bergegas menuju mobil dinasnya. Di sela-sela momen tersebut, dia menyampaikan hendak menghadiri acara berikutnya.

"Nuwun sewu, soalnya saya mau segera ke bandara," ujar Ita.

Ketika ditanya awak media mengapa mangkir dari panggilan penyidik KPK, Ita tak merespons dan segera naik ke mobilnya dengan penjagaan ketat tim protokoler. Tim protokoler merintangi awak media yang hendak meminta keterangan dari Ita.

KPK kembali memanggil Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang pada Rabu (22/1/2025) lalu. Namun seperti dua panggilan sebelumnya, Ita mangkir. "Betul," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada Republika ketika dikonfirmasi apakah Ita kembali mangkir pada Rabu lalu.

Suami Ita, yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwi Basri, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Selain Ita dan Alwi, terdapat dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang. Mereka adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Berbeda dengan Ita dan Alwi, KPK telah menahan Martono dan Rachmat. Penahanan terhadap mereka bakal berlangsung selama 20 hari terhitung sejak Jumat (17/1/2025).

 

photo
Penegak Hukum dan Korupsi - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement