REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sekitar 70 persen narapidana (napi) yang menghuni 21 lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat mendapat remisi pada peringatan HUT RI ke-65 tahun ini. Dari 10.861 napi di Jabar, sebanyak 7.443 di antaranya mendapat remisi umum I. Dari jumlah tersebut, sebanyak 776 napi mendapat remisi umum II atau bebas.
’’Jumlah yang mendapat remisi bebas tahun ini menurun dibanding tahun 2009 lalu,’’ kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabsr, Dedi Sutardi, Senin (16/8).
Menurut Dedi, pada HUT RI tahun 2009, jumlah napi yang mendapat remisi bebas sebanyak seribu lebih. Sedangkan untuk HUT RI tahun 2010 jumlah napi yang mendapat remisi bebas hanya sebanyak 776. Ia mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan jumlah napi berkurang mendapat remisi. Ia menambahkan, salah satu kriteria mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik serta minimal sudah menjalani masa hukuman minimal enam bukan sejak divonis bersalah.
Dikatakan Dedi, pada HUT ke-65 RI tahun ini, paling banyak napi mendapat remisi umum I dan II di Lapas Klas IIA Bekasi. Jumlah napinya 1.130, memperoleh remisi berjumlah 914 orang. Ia menambahkan, pemberian remisi akan ditingkatkan untuk mengurangi over kapasitas penghuni lapas. ’’Tetapi tetap berpegang pada aturan yang telah ada,’’ tutur dia.