REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Langkah Kementerian Kominfo untuk memblokir situs-situs porno ternyata tidak hanya isapan jempol. Terhitung Selasa (10/8) kemarin, Kementerian Kominfo telah melakukan uji coba pemblokiran situs porno.
Kementerian Kominfo menggandeng enam operator penyedia internet besar di Indonesia, yaitu Bakrie Telecom, Indosat, Indosat Mega Media (IM2), Telkom, Telkomsel, dan XL Axiata, dalam uji coba pemblokiran situs porno. Namun, Kementerian Kominfo tidak menampik bahwa tidak semua situs porno mampu terblokir.
"Memang belum seratus persen situs porno bisa diblokir. Pak Menteri (Kominfo) kan juga bilang begitu. Kami tidak menjamin selama Ramadhan semua situs bisa diblokir, jadi pemblokiran akan terus kami lakukan ke depannya," kata Kepala Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto kepada Republika di Jakarta, Rabu (11/8).
Kendati pemblokiran sejumlah situs porno, seperti playboy, 17tahun, Youporn, dan situs porno ternama lainnya, masih ada yang bisa diakses, tapi Kementerian Kominfo tetap memasang target pemblokiran. Tidak tanggung-tanggung, Kementerian Kominfo menargetkan 90 persen trafik situs porno diblokir.
"Kami menargetkan pemblokiran situs porno bisa sampai 80-90 persen. Jadi, enam operator tersebut akan saling memblokir dengan cara mereka masing-masing. Kami memberikan kebebasan cara mereka memblokir. Sejauh ini, sambutan mereka bagus terhadap langkah pemblokiran ini," kata Gatot.
Salah satu kendala sulitnya memblokir situs-situs porno diakibatkan jumlahnya yang mencapai empat juta. Ditambah lagi, ujar Gatot, pemblokiran situs porno ini baru mulai dilakukan pada Selasa (10/8) kemarin. Namun, ia menegaskan Kementerian Kominfo akan terus melakukan pembenahan.
"Jumlah situs mencapai empat jutaan. Jadi, memang masih ada yang belum terblokir. Tetapi, kami akan terus berbenah diri. Secara terus menerus akan kami evaluasi langkah pemblokiran situs porno ini," lugas Gatot.
Langkah pemblokiran situs porno oleh Kementerian Kominfo ini sejalan dengan UU No 36/1999 tentang Kesusilaan dan UU No 11/2008 tentang ITE. Tertulis jelas bahwa pemerintah melarang keras pendistribusian konten porno, termasuk gambar, video, atau materi porno lainnya yang bisa dibagi melalui media elektronik.