Kamis 12 Aug 2010 00:08 WIB

Mabes Polri Berbelit, KPK Yakin Rekaman dan CDR Ade-Ary tak Ada

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini rekaman maupun call data record (CDR) antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Ary Muladi tidak ada.

"Terkait itu, KPK melalui pengawas internal melakukan penyelidikan terhadap Ade Rahardja selaku pegawai KPK. CDR dan rekaman itu tidak ada," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (11/8).

Keyakinan kedua bukti itu tak ada terindikasi pula dari pengakuan Ade. Ia  mengaku tak pernah saling bicara atau berkomunikasi. "Kemudian pihak Polri ngomong ada, nah kami berkepentingan untuk diputar di pengadilan mengungkap kebenaran. Biar clear," cetus Johan.

Johan menambahkan, KPK bersikap mendukung pemutaran rekaman atau memperlihatkan CDR itu di pengadilan. Tapi, KPK tak terkesan ngotot untuk menyeret bukti itu ke pengadilan karena itu permintaan tim pengacara terdakwa Anggodo Widjojo.

Waktu itu, imbuh Johan, jaksa sudah mengirim surat ke Bareskrim Mabes Polri, tapi hingga tiga kali persidangan, tak dapat ditampilkan. "Kenapa kami nggak minta? Karena kami yakin rekaman itu nggak ada," sebutnya.

Hal tersebut diyakini pula oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto. Menurutnya, proses untuk menghadirkan barang bukti yang berbelit-belit mengindikasikan adanya dugaan rekayasa kasus. "Kasus ini dari awal sudah saya katakan rekayasa. Tim 8 pun mengatakan tak cukup bukti. CDR- nya itu jangan-jangan rekayasa lagi kalau lihat mbulet nya itu," cecar Bibit.

Namun, bila kedua barang bukti yang disebutkan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri maupun Jaksa Agung Hendarman Supandji itu fiktif, KPK belum merencanakan menuntut di pengadilan. "Sampai saat ini KPK tidak ada rencana untuk itu. Malah KPK dituduh sengaja menghalang-halangi. Logikanya di mana?" ujar Johan.

Menurut Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi, data berupa CDR akan diserahkan pada Pengadilan Tipikor, Rabu ini."Itu bukan rekaman, bentuknya CDR. Jadi hari ini kami akan serahkan," ujar Ito. Selain itu, Ito menegaskan data tersebut hanya berisi nomor saja. Yakni nomor Ade Rahardja dan nomor Ary Muladi.

Ito pun menyatakan Polri masih akan melihat relevensi apakah data tersebut dapat digunakan sebagai bukti atau tidak. Menurutnya, jika terdapat komunikasi berupa telepon dari seseorang kepada orang lain itu dibolehkan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement