Rabu 11 Aug 2010 23:35 WIB

KPK Kesulitan Usut Istri Mantan Wakapolri

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Nunun Nurbaeti dan Adang Daradjatun
Foto: Amin Madani/Republika
Nunun Nurbaeti dan Adang Daradjatun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui ada beberapa kendala dalam penuntasan kasus dugaan suap cek pelawat saat pemilihan Miranda S Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004. Salah satunya belum mendapat second opinion terhadap status saksi Nunun Nurbaetie Daradjatun.

''Kendalanya ada beberapa hal, kita pernah katakan, menunggu putusan pengadilan. Setelah ada putusan pengadilan kita lakukan ekspos,'' jelas juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu (11/8).

Kendala lainnya, lanjut Johan, sampai saat ini KPK belum mendapatkan second opinion tentang kepastian apakah Nunun bisa dihadirkan kembali dalam persidangan lanjutan kasus cek pelawat. Sedangkan, para penyidik KPK juga masih mempelajari berkas-berkas pengadilan, termasuk meminta keterangan tambahan saksi-saksi lainnya.

''Kita juga belum tahu keberadaan yang bersangkutan sampai hari ini. Ternyata kita belum bisa bertemu di Singapura,'' kata Johan.

Namun, Johan mengingatkan, KPK tak hanya terfokus menyidik keberadaan istri mantan wakapolri Adang Daradjatun itu. Kasus ini, terangnya, titik sentralnya bukan pada kesediaan Nunun diperiksa sebagai saksi. ''Dalam proses pengembangan itu, Nunun salah satu yang akan kita minta second opinion tadi,'' jelasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement