REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) mengungkap beberapa langkah pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam menghadapi kebijakan tarif resiprokal yang ditetapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald John Trump. Indonesia dikenakan tarif 32 persen dalam kebijakan baru yang diteken Presiden Trump.
Kepala PCO Hasan Nasbi menjelaskan, paralel dengan langkah-langkah itu, pemerintah saat ini, juga menghitung dengan cermat dampak dari kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh AS kepada barang-barang dari Indonesia. "Paralel dengan itu, pemerintah juga mengirimkan tim lobi tingkat tinggi untuk bernegosiasi dengan Pemerintah AS," kata Hasan di Jakarta, Jumat (4/4/2025).
Dia mengatakan, pemerintah RI juga berupaya menjadikan produk-produk Indonesia lebih bisa bersaing untuk pasar domestik, di antaranya melalui penyederhanaan regulasi. "Di dalam negeri, pemerintah juga sedang menerapkan penyederhanaan regulasi agar produk-produk Indonesia bisa lebih kompetitif," kata Hasan.
Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025 mengumumkan kebijakan tarif resiprokal kepada sejumlah negara termasuk Indonesia, yang efektif tiga hari setelah diumumkan. Kebijakan Trump itu bakal diterapkan secara bertahap, yaitu mulai dari pengenaan tarif umum 10 persen untuk seluruh negara terhitung sejak 5 April 2025.
Kemudian, tarif khusus untuk sejumlah negara termasuk Indonesia mulai berlaku pada 9 April 2025 pukul 00.01 EDT (11.01 WIB). Dari kebijakan baru itu, Indonesia terkena tarif resiprokal 32 persen.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (3/4/2025), menyebut, kebijakan Presiden Trump bakal berdampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke AS. Demi meminimalkan dampak negatif kebijakan tersebut, kata Airlangg, pemerintah RI menyiapkan beberapa langkah strategis.