REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Fakhri dan rekannya, yang diduga bagian dari jaringan kelompok teroris di Bandung, ditangkap Densus 88, Mabes Polri, Tim Gegana dan Polda Jabar, pada Sabtu (7/8) pukul 11.00 WIB. Fakhri ditangkap di dalam kamar kontrakannya, sedangkan rekannya ditangkap saat berusaha melarikan diri melalui kebun belakang.
Ketua RT 02/ 12, Adang, menyatakan tidak pernah mengetahui ada warga baru yang mengontrak di rumah tersebut. Ia mengaku, Fakhri alias Hilmi pun belum menemuinya untuk melapor. “Saya belum mendapatkan laporan adanya warga baru yang bernama Fakhri alias Hilmi,” ungkap Adang kepada para wartawan, Sabtu (7/8) petang.
Ketua RW 12, Ayi Sopian, mengaku juga belum mendapatkan laporan adanya warga baru yang menghuni rumah kontrakan milik Tri tersebut. Seharunya, lanjutnya, pemilik rumah kontrakan menyuruhnya untuk melaporkan kepadanya. “Berarti ia penduduk ilegal. Saya sama sekali tidak mengetahui keberadaan Fakhri dan kedua temannya di rumah kontrakan tersebut,” imbuhnya.
Pengakuan serupa diucapkan Kusno Prabowo, salah seorang adik dari pemilik kontrakan yang disewa Fakhri, Tri Susilowati dan Saefudin. Ia menuturkan, telah menyuruh Fakhri untuk melapor kepada RT dan RW setempat. Namun, ia pun baru tahu dari Ketua RT, jika Fakhri ternyata belum melapor.
“Saya juga sudah pernah menyuruhnya. Waktu pembayaran uang kontrakan, saya yang membuatkan kuitansinya. Saya tidak melihat dengan pasti kartu identitasnya. Yang pasti dia memang tinggal di Cijerah, Kota Bandung,” ungkapnya. Helmi dan temannya, menurut keterangan penduduk, sering pergi ke warnet Ebah yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah kontrakan itu. Helmi juga memiliki mobil sedan tua.