REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung memerintahkan penghitungan ulang aset hasil penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah disita kejaksaan. Hal ini terkait dengan dugaan adanya praktik jual-beli aset yang mestinya milik negara tersebut oleh oknum kejaksaan.
"Kejati (Kejaksaan Tinggi DKI) sedang menginventarisir kembali aset para obligor (penerima) BLBI tersebut," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejaksaan Agung, Jumat (6/8).
Hal ini dinyatakan Darmono menjawab pertanyaan wartawan tentang dugaan jual-beli aset BLBI di sejumlah kejaksaan negeri DKI Jakarta. Menurut Darmono, pihak kejaksaan tengah menelusuri perkara tersebut. "Kalau memang ada, oknum-oknum semacam itu tidak akan kita tolerir," tegasnya.
Jaksa Agung HEndarman Supandji juga beberapa waktu lalu menyatakan sudah memerintahkan penyelidikan dugaan penjualan aset BLBI ini. Di Kejaksaan Agung, ia meminta jaksa dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk memeriksa kejari-kejari di DKI.
Bank Indonesia mengucurkan dan BLBI sebagai talangan kepada sejumlah bank tahun 1997 lalu. Terbukti kemudian, dana ini dilarikan dan diselewengkan beberapa pemilik bank swasta. Saat ini, aset milik para pemilik bank yang terbukti menggelapkan dana BLBI sudah disita kejaksaan.