Jumat 06 Aug 2010 06:14 WIB

KPK Resmi Tahan Bachtiar Chamsyah

Rep: Indah Wulandari/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Bachtiar Chamsyah
Foto: DARMAWAN/REPUBLIKA
Bachtiar Chamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. Politisi PPP ini tersandung kasus dugaan korupsi bantuan sosial pengadaan sarung di kementeriannya saat bertugas. "Tersangka BC ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cipinang," ungkap juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (5/8).

Bachtiar yang mengenakan baju batik lengan panjang coklat keemasan digelandang ke dalam mobil tahanan KPK bernopol B2040BQ sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelumnya ia menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam di gedung KPK.

”KPK berpendapat (pengadaan sarung) itu salah, itu hak KPK. Berkasnya sudah selesai karena proses kita bila berkas sudah selesai langsung diadili maka pada hari ini saya ditahan,” kata Bachtiar di lobi gedung KPK. KPK menetapkan Bachtiar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial (2004 dan 2006) sejak pertengahan Januari lalu.

Bachtiar telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan sapi impor, mesin jahit, dan sarung di Departemen Sosial dalam kurun waktu 2004-2006. KPK mengindikasikan dalam kasus pengadaan sapi, negara dirugikan hingga Rp3,6 miliar. Sedangkan kasus mesin jahit diduga merugikan negara Rp24,5 miliar. Untuk pengadaan sarung, KPK menduga negara telah dirugikan sekitar Rp11 miliar.

Dalam proyek pengadaan sapi, proyek ini dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial, Amrun Daulay. Saat ini Amrun adalah anggota Fraksi Partai Demokrat. Amrun mengusulkan pengadaan sapi ini melalui surat Nomor 48 D/BP-BSFM/IX/2004 tanggal 9 September 2004.

Bachtiar Chamsyah menjelaskan, saat pelaksanaan proyek, ternyata ada kekurangan pengiriman 900 ekor sapi. Nilainya mencapai Rp5 miliar. Depsos pun menagih PT Armadhira untuk menyediakan kekurangan tersebut.

KPK juga sudah menetapkan Direktur PT Dinar Semesta, Cep Ruhyat dan Direktur PT Lahindo, Mustar Azis, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sarung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement