REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan berkoordinasi dengan DPR terkait pemblokiran dana APBN sebesar Rp 700 miliar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu dilakukan agar dana tersebut dapat dicairkan kembali.
Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, dana yang diblokir tersebut memang seharusnya diperuntukkan bagi gaji tenaga kesehatan. "Tapi ada kelebihan sebanyak itu (Rp 700 m)," ujarnya pada wartawan di Jakarta, Selasa (27/7). Rp 700 miliar itupun kemudian digunakan pihaknya untuk membeli sejumlah peralatan kesehatan.
Akibat langkah tersebut, pihak Kemenkeu kemudian memblokir dana tersebut. Kemenkeu menilai terdapat perhitungan yang salah dalam penggunaan dana gaji tenaga kesehatan tersebut.
Agar bisa menggunakan dana itu, ujarnya, pihaknya berkoordinasi dengan DPR. "Kita ajukan kepada DPR agar dana tersebut bisa digunakan," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Irjen Kemenkes, Naydial Rusdal menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPR. Namun pihaknya belum mengetahui kapan keputusan oleh DPR keluar. c13