REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Polri, Kompol Mohamad Arafat Enanie, mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/7). Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arafat diancam hukuman penjara 5 tahun terkait dugaan perbuatan menerima suap.
Arafat diduga menerima sejumlah besar uang suap saat menangani kasus penggelapan pajak dan korupsi oleh Pegawai Dirjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan 2009, lalu. Arafat didakwa bertemu dengan Gayus; kuasa hukum Haposan Hutagalung, Andi Kosasih; penyidik AKP Sri Sumartini; dan Lambertus Palang Ama, 27 September 2009.
Dalam pertemuan tersebut, mereka merancang skenario untuk menjelaskan rekening dengan jumlah besar yang dimiliki Gayus. Mereka merancang seolah-olah dana dalam rekening tersebut adalah titipan dari Andi Kosasih guna pembelian tanah di Jakarta Utara.
Berdasarkan rekaan ini, Pengadilan Negeri Tangerang, yang mengadili kasus Gayus, kemudian memvonis bebas dirinya. Skenario ini juga yang diserahkan Mabes Polri ke Kejaksaan.
Dakwaan JPU juga menyebutkan bahwa sejak menangani kasus Gayus, Arafat juga memborong sejumlah kendaraan dan satu unit rumah. Di antaranya adalah Toyota Fortuner seharga Rp 340 juta, rumah di Sawangan Depok seharga Rp 557 juta, dan tukar tambah mobil dengan nominal Rp 36 juta.
Selain itu, Arafat juga didakwa menerima suap dari tersangka kasus Gayus, Alif Kuncoro. Ia disebutkan JPU menerima satu unit sepeda Motor Harley Davidson yang seharga Rp 410 juta.
Atas perbuatannya, Arafat didakwa dengan pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimalnya adalah hukuman penjara selama 5 tahun.
Arafat datang menghadiri sidang mengenakan batik coklat dan celana hitam. Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB ini dipimpin oleh Hakim Haswandi. Sementara tim JPU dipimpin oleh Asep N Mulyana. Sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan.